Lapas Saparua Siap Implementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

- Editorial Team

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saparua, Salawaku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual terkait kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyamaan persepsi serta penguatan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional, Rabu, (7/1).

Dari Lapas Kelas III Saparua, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Lapas Saparua Pramuaji Buamonabot bersama Staf Admisi dan Orientasi Amelya Puttileihalat, Staf Pembinaan Florianty Talakua, CPNS, serta peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan Batch II Tahun 2025 Lapas Saparua. Seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi menegaskan pentingnya implementasi 15 Program Aksi Pemasyarakatan serta penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara konsisten di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut menuntut pemahaman yang menyeluruh agar pelaksanaan tugas berjalan tertib dan sesuai hukum.

“Dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, seluruh jajaran wajib memahami, memedomani, dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dalam setiap proses kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mashudi menekankan pentingnya pelayanan terhadap tahanan sesuai ketentuan KUHAP. UPT Pemasyarakatan diminta disiplin memantau batas waktu penahanan kepolisian, khususnya tahanan berstatus A1. Apabila masa penahanan mendekati atau melampaui 40 hari tanpa dasar hukum lanjutan, koordinasi harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dirjen Pemasyarakatan juga menyoroti kesiapan Pembimbingan Kemasyarakatan dan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai amanat KUHP 2023. Dalam hal ini, Kakanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan didorong untuk berkolaborasi mendukung kesiapan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Saat ini telah terbentuk 290 Pos Bapas dan selanjutnya akan terus didorong pembentukan Pos Bapas di setiap Lapas dan Rutan. Selain itu, tersedia 968 pidana kerja sosial pada 1.888 lokasi sebagai dukungan implementasi pidana kerja sosial, dengan kewajiban pelaporan pelaksanaan dan kendala melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan.

Terkait penyesuaian pidana, Mashudi menyampaikan perlunya penyiapan awal data narapidana yang berpotensi masuk dalam skema penyesuaian pidana.

Penyesuaian pidana tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan diimplementasikan oleh Tim SSPP (Sistem Sidang Perkara Pidana) sesuai kebijakan serta strategi yang ditetapkan terkait pelaksanaan pidana, sambil menunggu ketentuan teknis lebih lanjut.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas III Saparua Pramuaji Buamonabot menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti seluruh kebijakan yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Ia menegaskan komitmen Lapas Saparua untuk memastikan seluruh jajaran memahami perubahan regulasi dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Arahan ini menjadi pedoman penting bagi kami. Lapas Saparua siap menyesuaikan langkah dan memperkuat pemahaman petugas agar implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berjalan tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Saparua menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang adaptif terhadap perubahan regulasi, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta berorientasi pada pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel dan berintegritas.

Berita Terkait

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku Pimpin Sidang TPP Perdana
Awal Tahun, Lapas Saparua Periksa Kesehatan Warga Binaan
Kapolsek Salahutu Hadiri Launching SPPG di Negeri Suli
Komitmen Bersinar, Warga Binaan Lapas Namlea Periksa Urine
Warga Binaan Lapas Tual Jalani Pemeriksaan Urine Mendadak
Ibadah Kunci Usbu, Doa dan Firman Meneguhkan Warga Binaan
LPKA Ambon Dorong Literasi Digital Anak Binaan melalui Pengenalan Informatika
Petugas Lapas Dobo Sidak Kamar Hunian dan Tes Urine
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIT

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku Pimpin Sidang TPP Perdana

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:33 WIT

Awal Tahun, Lapas Saparua Periksa Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:38 WIT

Kapolsek Salahutu Hadiri Launching SPPG di Negeri Suli

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:39 WIT

Komitmen Bersinar, Warga Binaan Lapas Namlea Periksa Urine

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:36 WIT

Warga Binaan Lapas Tual Jalani Pemeriksaan Urine Mendadak

Berita Terbaru

Daerah

Awal Tahun, Lapas Saparua Periksa Kesehatan Warga Binaan

Minggu, 11 Jan 2026 - 07:33 WIT

Daerah

Kapolsek Salahutu Hadiri Launching SPPG di Negeri Suli

Sabtu, 10 Jan 2026 - 20:38 WIT

Daerah

Komitmen Bersinar, Warga Binaan Lapas Namlea Periksa Urine

Sabtu, 10 Jan 2026 - 19:39 WIT

Daerah

Warga Binaan Lapas Tual Jalani Pemeriksaan Urine Mendadak

Sabtu, 10 Jan 2026 - 18:36 WIT