Teken PKS dengan UMKM Lokal, Lapas Namlea Siap Pasarkan Maju Lapanam
Namlea, Salawaku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mulai mempromosikan produk hasil karya warga binaan secara luas setelah menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lokal.
Kerja sama itu tertuang dalam PKS Nomor WP.28.PAS.9.HK.01.02 – 617 antara Lapas Namlea dan Rumah Sarapan Mama OL Tentang Penjualan Hasil Karya Warga Binaan, yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy dan pemilik usaha, Bedzolda, Jumat (26/6).
Menurut Kalapas Namlea, kerja sama ini merupakan langkah awal dalam memperkenalkan minyak kayu putih Maju Lapanam kepada masyarakat sebagai produk khas dan ikonik Lapas Namlea sekaligus bersaing di pasaran lokal.
“Menggandeng mitra usaha setempat merupakan upaya kami agar minyak kayu putih yang dibuat sendiri oleh warga binaan ini bisa goes to public. Kami yakin meskipun produk minyak kayu putih sudah banyak diproduksi di daerah Kabupaten Buru, produk Maju Lapanam milik kami dapat bersaing di pasaran dan tidak kalah bagusnya dengan yang lain. Kami juga menjamin produk kami asli tanpa campuran apapun,” ungkap Marasabessy.
Ia menambahkan kerja sama dengan Rumah Sarapan Mama OL dinilai sangat tepat karena merupakan usaha ritel yang menjual berbagai oleh-oleh khas dan produk-produk UMKM lokal daerah Pulau Buru. “Disini ada beraneka ragam olahan makanan dan produk tradisional. Jadi produk kita juga akan terpampang dan diperjualbelikan di warung ini,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik Rumah Sarapan Mama OL, Bedzolda, menyambut baik kerja sama pemasaran produk warga binaan dengan Lapas Namlea di tokoh oleh-oleh miliknya. “Kami pasti akan mensupport dan mendukung penjualan dari hasil kreatifitas warga binaan ini. Kami juga turut berbangga bisa bekerja sama dengan Lapas Namlea dan semoga kerja sama ini berjalan lancar dan produknya sukses,” harapnya.
Kerja sama Lapas Namlea dengan pihak eksternal terkait penjualan hasil karya warga binaan merupakan implementasi konkret dari 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


