DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa Pegunungan Taniwel Timur
Ambon, Salawaku— Pelarian panjang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM akhirnya berakhir setelah 2 tahun 7 bulan bersembunyi dari kejaran aparat. RMM ditangkap saat bersembunyi di dalam sebuah goa di kawasan hutan pegunungan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIT.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polda Maluku yang dibentuk atas perintah langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto. Operasi ini dipimpin Dansat Brimob Polda Maluku dan melibatkan personel Ditreskrimum Polda Maluku, Satbrimob, serta Polres SBB.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku dalam menuntaskan kejahatan serius, khususnya yang menyasar anak-anak.
“Sejak Agustus 2025, tim gabungan telah melakukan pencarian intensif di kawasan hutan. Medan yang berat tidak menyurutkan langkah aparat karena kasus ini menjadi atensi khusus pimpinan,” ujar Rositah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting mengungkapkan bahwa keberadaan tersangka sebenarnya telah terpantau sejak lama. Namun, kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan akses, serta cuaca buruk menjadi kendala utama dalam proses penangkapan.
“Proses pengejaran ini berlangsung lama dan penuh tantangan. Melalui dokumentasi yang kami rilis, masyarakat dapat melihat langsung bagaimana beratnya tugas aparat di lapangan,” ungkap Dasmin.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan dalam kondisi fisik menurun akibat lama hidup di hutan. Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan langkah percepatan penanganan perkara.
“Kami telah memerintahkan Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera menyelesaikan berkas tahap satu dan melimpahkannya ke Kejaksaan,” tegasnya.
Polda Maluku juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka selama berada di hutan.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, sekalipun harus bersembunyi di wilayah terpencil dan ekstrem. Ketekunan aparat di medan berat menjadi bukti bahwa hukum akan terus mengejar, tanpa mengenal jarak dan waktu.


