Kuasa Hukum Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Sidang Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi
Ambon, Salawaku – Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan, Ronny Sianressy, menyoroti secara tegas soal pembuktian unsur kerugian negara yang dinilai belum tergambar jelas.
Usai sidang, Ronny menjelaskan bahwa dirinya mempertanyakan langsung keterangan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, terkait mekanisme penganggaran. Menurutnya, Bupati menyatakan bahwa apabila anggaran yang ditetapkan sebesar Rp300 juta, maka tidak dapat direalisasikan melebihi angka tersebut.
Ronny kemudian membandingkan pernyataan itu dengan kondisi anggaran lain yang disebutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menilai konsistensi dalam penerapan aturan anggaran harus diuji berdasarkan data dan fakta yang sah.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) agar penanganan perkara tidak dipengaruhi aspek personal maupun politik. Menurutnya, seluruh dalil harus diuji secara objektif melalui fakta persidangan.
Dalam sidang, Ronny juga menyinggung soal rekomendasi Komisi C DPRD yang disebut menjadi salah satu dasar dalam perkara. Ia menyatakan bahwa secara kelembagaan, keputusan resmi DPRD seharusnya dikeluarkan oleh pimpinan, bukan hanya berdasarkan rekomendasi komisi. Ia menilai hal tersebut perlu diperjelas dalam pembuktian.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa pembentukan perusahaan daerah, termasuk PT Tanimbar Energi, berkaitan dengan upaya memperoleh participating interest sebesar 3 persen pada Blok Masela. Namun hingga kini, Blok Masela belum beroperasi sehingga perusahaan belum menghasilkan pendapatan.
Ia mempertanyakan apabila pembayaran operasional, termasuk gaji, dipersoalkan, sementara perusahaan dibentuk melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan persetujuan DPRD.
Menurutnya, apabila perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, maka harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur. Ia juga menekankan pentingnya pembuktian unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Ronny menegaskan, keputusan yang diambil kliennya saat menjabat kepala daerah merupakan bagian dari kebijakan yang telah dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD.
Di akhir keterangannya, ia berharap Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, serta berlandaskan fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang.




