Pasar Mardika Disorot, Ketegasan Nita Diapresiasi
Ambon, Salawaku-Sikap kritis Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Nita Bin Umar, dalam menyoroti carut-marut pengelolaan Pasar Mardika mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku.
Apresiasi datang dari Yudi Ardhani La Galeb, yang menilai keberanian Nita patut dihargai, terlebih ketika sikap tegas itu disampaikan di tengah posisinya sebagai istri pejabat daerah yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur sekaligus Sekretaris Daerah Maluku.
“Langkah yang diambil Ibu Nita menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan pedagang kecil. Ini bentuk kepedulian yang nyata,” ujar Yudi dalam rilis yang diterima Sabtu (7/2/2025).
Menurut Yudi, apa yang disampaikan Nita bukan sekadar kritik politik, melainkan suara yang mewakili keresahan pedagang Pasar Mardika yang selama ini menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pasar.
Dalam rapat tersebut, Nita secara terbuka menyoroti berbagai masalah yang belum ditangani secara optimal, terutama terkait penarikan retribusi yang dinilai tumpang tindih. Ia menyebut banyak pedagang mengeluh karena harus membayar lebih dari satu pihak tanpa kejelasan dasar kewenangannya.
“Pedagang bingung, harus membayar ke pemerintah provinsi atau ke pemerintah kota. Kondisi ini jelas memberatkan,” tegas Nita.
Ia mendesak pemerintah daerah dan OPD terkait untuk segera memperjelas mekanisme penarikan retribusi, sekaligus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Pasar Mardika agar lebih tertib, transparan, dan profesional.
“Jangan biarkan pedagang kecil terus dirugikan oleh sistem yang tidak jelas. Ini harus segera dibenahi,” katanya.
Yudi menambahkan, kritik yang disampaikan Nita seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menyamakan persepsi terkait kewenangan pengelolaan pasar.
“Ini saat yang tepat bagi pemerintah provinsi dan kota duduk bersama, menyelesaikan persoalan retribusi dan kewenangan agar pedagang tidak lagi menjadi korban,” ujar Yudi.
Ia berharap, sorotan tegas tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, sehingga Pasar Mardika ke depan dapat dikelola secara lebih baik dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.


