Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Audit Inspektorat dalam Kasus Korupsi Penyertaan Modal Tanimbar

Ambon, Salawaku — Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara tegas menolak laporan hasil audit Inspektorat yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar penetapan tersangka.

Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Cornelis Sherin, yang mewakili terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, dalam sidang pemeriksaan saksi Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/2/2026).

Cornelis menilai laporan hasil audit (LHA) Inspektorat mengandung kejanggalan serius dan patut diduga bermasalah secara hukum. Ia menyoroti adanya perbedaan tahun dalam nomor laporan audit yang digunakan JPU dalam surat dakwaan.

“Kami menolak hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar oleh Jaksa untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ada perbedaan nomor dan tahun audit yang menurut kami mengarah pada dugaan rekayasa alat bukti,” tegas Cornelis kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam surat dakwaan JPU tercantum laporan hasil audit bernomor 700/LAK-7/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, laporan audit tersebut justru bertanggal 10 Maret 2024.

“Nomor laporannya sama, tetapi tahunnya berbeda. Dalam dakwaan disebut tahun 2025, sementara laporan audit yang kami pegang bertanggal 10 Maret 2024. Ini jelas janggal dan perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Selain itu, Cornelis juga mengungkap kejanggalan dalam kronologi permintaan audit. Menurutnya, surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara baru diterbitkan pada 18 Desember 2024.

“Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin hasil audit seolah sudah ada lebih dahulu, sementara permintaan resmi baru dilakukan pada Desember 2024. Ini menimbulkan dugaan bahwa audit tersebut telah disiapkan sebelum ada permintaan administratif,” kata Cornelis.

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas menolak laporan hasil audit Inspektorat dan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sebagai dugaan pelanggaran hukum serius.

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum juga menyoroti keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dihadirkan sebagai saksi. Cornelis menilai keterangan saksi tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit.

“Keterangan saksi Kepala Inspektorat tidak konsisten. Kami yakin, jika memang ada rekayasa, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di persidangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *