KFC Ambon Diduga Tutup Mata, Vendor Langgar Hak Pekerja Bertahun-Tahun
Ambon, Salawaku— Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh perusahaan vendor yang bekerja sama dengan jaringan restoran cepat saji KFC di Ambon memunculkan pertanyaan serius soal tanggung jawab pengawasan dari perusahaan induknya, PT Fast Food Indonesia Tbk.
Vendor yang disebut-sebut terlibat adalah PT Gemilang Berkat Usahatamari. Perusahaan ini diduga tidak menjalankan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Padahal, kerja sama dengan KFC berlangsung untuk mendukung operasional di sejumlah gerai di Ambon, seperti Wailela, Latta, Jalan Kakialy, dan Jalan Diponegoro.
Eks karyawan vendor, Justy Pattihawean, mengungkap dirinya bekerja hampir lima tahun sebagai petugas keamanan. Namun selama itu pula, ia mengaku tidak pernah didaftarkan atau dibayarkan iuran jaminan sosialnya.
“Kerja hampir lima tahun, tapi BPJS Kesehatan tidak pernah dibayar. BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada,” ungkapnya, Sabtu (14/2/2026).
Lebih jauh, ia mengaku diberhentikan sejak November 2025 tanpa menerima pesangon maupun hak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Padahal, masa kerja hampir lima tahun semestinya memberikan hak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak.
Tak hanya itu, Pattihawean juga mengklaim menjalankan tugas ganda sebagai petugas keamanan sekaligus pengatur parkir, dengan jam kerja melebihi ketentuan, namun hanya menerima satu jenis upah.
Situasi ini menimbulkan kritik terhadap sistem kemitraan perusahaan besar dengan vendor lokal. Sebagai brand nasional yang memiliki standar operasional ketat, publik mempertanyakan sejauh mana KFC melakukan audit dan pengawasan terhadap perusahaan pihak ketiga yang menggunakan namanya dalam operasional harian.
Secara hukum, kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial memang berada pada pemberi kerja langsung. Namun dalam praktik bisnis modern, perusahaan pengguna jasa tetap dituntut menjalankan prinsip kehati-hatian (due diligence) untuk memastikan mitra kerjanya mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja.
Kasus ini telah dilaporkan ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku. Namun hingga kini, penyelesaian belum menemui titik terang.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar konflik antara pekerja dan vendor, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dalam rantai kerja sama bisnis. Perusahaan besar tak bisa sekadar berlindung di balik kontrak vendor, sementara hak-hak pekerja terabaikan bertahun-tahun.
Publik kini menanti, apakah KFC Ambon akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerjanya, atau memilih diam di tengah sorotan dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut. (*)KFC Ambon Diduga Tutup Mata, Vendor Langgar Hak Pekerja Bertahun-Tahun
Ambon — Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh perusahaan vendor yang bekerja sama dengan jaringan restoran cepat saji KFC di Ambon memunculkan pertanyaan serius soal tanggung jawab pengawasan dari perusahaan induknya, PT Fast Food Indonesia Tbk.
Vendor yang disebut-sebut terlibat adalah PT Gemilang Berkat Usahatamari. Perusahaan ini diduga tidak menjalankan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Padahal, kerja sama dengan KFC berlangsung untuk mendukung operasional di sejumlah gerai di Ambon, seperti Wailela, Latta, Jalan Kakialy, dan Jalan Diponegoro.
Eks karyawan vendor, Justy Pattihawean, mengungkap dirinya bekerja hampir lima tahun sebagai petugas keamanan. Namun selama itu pula, ia mengaku tidak pernah didaftarkan atau dibayarkan iuran jaminan sosialnya.
“Kerja hampir lima tahun, tapi BPJS Kesehatan tidak pernah dibayar. BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada,” ungkapnya, Sabtu (14/2/2026).
Lebih jauh, ia mengaku diberhentikan sejak November 2025 tanpa menerima pesangon maupun hak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Padahal, masa kerja hampir lima tahun semestinya memberikan hak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak.
Tak hanya itu, Pattihawean juga mengklaim menjalankan tugas ganda sebagai petugas keamanan sekaligus pengatur parkir, dengan jam kerja melebihi ketentuan, namun hanya menerima satu jenis upah.
Situasi ini menimbulkan kritik terhadap sistem kemitraan perusahaan besar dengan vendor lokal. Sebagai brand nasional yang memiliki standar operasional ketat, publik mempertanyakan sejauh mana KFC melakukan audit dan pengawasan terhadap perusahaan pihak ketiga yang menggunakan namanya dalam operasional harian.
Secara hukum, kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial memang berada pada pemberi kerja langsung. Namun dalam praktik bisnis modern, perusahaan pengguna jasa tetap dituntut menjalankan prinsip kehati-hatian (due diligence) untuk memastikan mitra kerjanya mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja.
Kasus ini telah dilaporkan ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku. Namun hingga kini, penyelesaian belum menemui titik terang.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar konflik antara pekerja dan vendor, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dalam rantai kerja sama bisnis. Perusahaan besar tak bisa sekadar berlindung di balik kontrak vendor, sementara hak-hak pekerja terabaikan bertahun-tahun.
Publik kini menanti, apakah KFC Ambon akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerjanya, atau memilih diam di tengah sorotan dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut.


