Oleh: Lukas Tetelepta, S.Hut
Mahasiswa Pasca Sarjana
Universitas Pattimura Ambon
Pemerintah tengah merumuskan standar penerapan industri hijau (green industry) yang akan diberlakukan. Selain mendorong komitmen perusahaan menerapkan produksi ramah lingkungan, langkah ini juga dapat mendorong efisiensi pada penggunaan sumber daya alam.
Saat ini Indonesia telah mengembangkan beberapa sumber energi listrik alternatif. Salah satunya adalah pembangkit listrik tenaga angin/bayu (PLTB) yaitu suatu pembangkit listrik yang menggunakan angin sebagai sumber energi untuk menghasilkan energi listrik. Pembangkit ini dapat mengkonversikan energi angin menjadi energi listrik dengan menggunakan turbin angin atau kincir angin. Sistem pembangkitan listrik menggunakan angin sebagai sumber energi merupakan sistem alternatif yang sangat berkembang pesat, mengingat angin merupakan salah satu energi yang tidak terbatas di alam.
Pembangkit listrik tenaga angin dikembangkan juga oleh UPC Renewables sebagai salah satu perusahaan pengembangan dan investasi energi terbarukan global yang sukses selama lebih dari 20 tahun serta memiliki fokus dalam pengembangan dan pemanfaatan energi angin yang bersih dengan proyek-proyek di Amerika Serikat, Cina, Filipina, Afrika Utara, dan Eropa.
Proyek ini dapat meningkatkan manfaat ekonomis daerah serta menambah kesempatan kerja. Fasilitas listrik tenaga bayu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata serta sarana pendidikan bagi siswa dan masyarakat umum, guna memberikan gambaran mengenai teknologi mengagumkan yang akan menjadi bagian kunci dari energi masa depan yang rendah karbon.
Energi angin adalah energi bebas emisi, serta dapat memenuhi porsi yang signifikan dari Target Energi Hijau Indonesia sebesar 23% pada tahun 2025. UPC berencana untuk menambah sampai dengan 1.000 MW ke dalam grid Indonesia. Analisis pasar UPC mengasumsikan bahwa kapasitas energi angin sebesar 3.000 – 5.000 MW dapat ditambahkan dalam jangka 7 tahun. Energi Angin akan menjadi pengganti diesel pada grid kecil dengan biaya yang lebih murah.
Pembangkit listrik tenaga angin, yang diberi nama Wind Power System memanfaatkan angin melalui kincir, untuk menghasilkan energi listrik. Alat ini cocok sekali digunakan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan memiliki tiupan angin yang kencang serta stabil.
Salah satu contoh Pembangkit Listrik Tenaga Angin yang sudah dikembangkan berada di Lombok Timur dengan kapasitas 100 MW, PLTB Sukabumi yang terletak di Kecamatan Ciemas dengan kapasitas 150 MW dan PLTB Sidrap dengan kapasitas 75 MW, PLTB Sidrap menjadi pembangkit bertenaga bayu terbesar di Indonesia.
Provinsi Maluku terdiri dari pulau-pulau kecil dan memiliki tiupan angin yang kencang serta stabil, maka melalui penelitian dan kajian yang panjang UPC Renewables menawarkan kerjasama rencana pengembangan PLTB di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon, Kota Tual dan Kabupaten Buru serta mendapat dukungan dan visi energi terbarukan yang kuat dari Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2017 UPC Renewables memperoleh Rekomendasi Gubernur Maluku dalam rangka rencana pengembangan PLTB di Kota Ambon. Untuk mendukung proses pembangunan PLTB dimaksud UPC Renewables telah memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL. UPC Renewables juga telah melakukan penelitian dan kajian pengembangan PLTB dan PLTs di Kota Tual serta melakukan studi di Pulau Buru dalam rangka pemanfaatan biomassa sebagai sumber energi terbarukan guna mendukung pengembangan PLTB di Maluku.
Biomassa sebagai penghasil bioenergi, berasal dari bagian-bagian tanaman di hutan. Potensi biomassa sebagai energi terbarukan yang dapat digunakan untuk memasok biodisel yang dapat dipakai sebagai energi untuk menghasilkan energi listrik atau operasionalisasi pembangkit listrik yang saat ini tersedia dalam berbagai bentuk limbah, tanaman pertanian, ternak, hutan dan lain-lain.
Sejalan dengan tujuan UPC Renewables sebagai perusaahan berbasis green industry dan green ekonomi, maka pada Bulan Juni tahun 2022 Pemerintah Provinsi Maluku bersama OPD terkait, Pihak PLN dan Stackholder melakukan Focus Group Discussion sebagai proses percepatan dalam rangka pembangunan proyek-proyek UPC Renewables yang akan di bangun di Provinsi Maluku diharapkan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan ini memberikan kontribusi terhadap Maluku terang yang ramah lingkungan akan menjadi terwujud.
Hal utama yang menjadi perhatian adalah dampak ekonomi dari proyek tersebut adalah membuka kesempatan kerja pada tahapan konstruksi, membuka kesempatan kerja tetap (juru angin) yang memerlukan keahlian tinggi, kesempatan kerja untuk perawatan lokasi dan keamanan, material dan layanan akan sebisa mungkin diambil dari perusahaan setempat.
Selain dampak ekonomi yang menjadi perhatian utama, pemerintah daerah telah mengkaji kelebihan dan kekurangan dari proyek dimaksud sebagai tolak ukur untuk memanfaatkan PLTB kedepannya. Kelebihan dari Pembangkit Listrik Tenaga Angin/Bayu (PLTB) di antaranya, yaitu sifatnya terbarukan, sumber energi yang ramah lingkungan, dan penggunaannya tidak mengakibatkan emisi gas buang. Kekurangannya adalah penggunaan ladang angin sebagai pembangkit listrik membutuhkan luas lahan yang tidak sedikit dan tidak mungkin untuk disembunyikan.