KKP Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Tentang Penangkapan Ikan Terukur di Ambon

Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023 yang berlangsung di Santika Hotel – Ambon, Senin (29/5/2023). Foto: Istimewa

Ambon, SALAWAKU – Sebagai bentuk implementasi peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023 yang berlangsung di Santika Hotel – Ambon, Senin (29/5/2023)

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang sudah dilaksanakan dibeberapa titik di setiap zona, dan kali ini berlokasi di zona 3 yang memilih tempat di ambon ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang diwakili oleh Direktur Perizinan dan Kenelayanan bpk. Ukon Ahmad Furkon.

Hadir dalam kegiatan, para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi lingkup zona 3 antara lain Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan, Para Kepala Dinas Kab/Kota, Para Kepala Pelabuhan, Para Kepala Pangkalan dan Stasiun PSDKP, Para Akademisi, Para LSM, serta Para Pelaku Usaha perikanan.

Sosialisasi dan konsultasi publik rancangan peraturan pelaksanaan PP no 11 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta mendapatkan informasi dan masukan terkait penyusunan peraturan sebelum dilakukan harmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin dengan memandu para narasumber dari Biro Hukum KKP dan Direktorat Teknis lingkup DJPT berjalan baik dan penuh antusias oleh para peserta yang mewarnai diskusi dan tanya jawab.

Diakhir kegiatan, Direktur Perizinan dan Kenelayanan mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran selama proses diskusi dari para peserta yang hadir dan mengharapkan dukungannya hingga rancangan peraturan menteri ini diundangkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *