Warga Minta Klarifikasi Terkait Proyek Air Bersih di Kelurahan Urimesing yang Belum Terealisasi

Ambon, Salawaku– Sejumlah warga RT 003 RW 04, Kelurahan Urimesing, Kota Ambon, meminta klarifikasi dan keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan sarana air bersih yang hingga kini belum terealisasi, meskipun anggarannya disebut telah dialokasikan sejak tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, proyek tersebut merupakan hasil Musrenbang tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp50 juta.

Namun, hingga saat ini pekerjaan fisik di lapangan belum terlihat, sementara laporan pertanggungjawaban disebut telah dibuat.

Warga menyampaikan bahwa pada masa pergantian kepemimpinan lurah, dari pejabat sebelumnya kepada lurah yang menjabat saat ini, terdapat penyerahan anggaran yang diperuntukkan bagi sejumlah fasilitas masyarakat, termasuk program air bersih. Namun demikian, realisasi pekerjaan belum dapat dirasakan manfaatnya oleh warga setempat.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah dana yang diserahkan dan penggunaan anggaran tersebut, termasuk terkait potongan pajak dan sisa dana yang masih berada dalam pengelolaan pihak kelurahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena belum adanya penjelasan resmi secara terbuka.

Warga juga menyebut bahwa persoalan ini sebelumnya pernah dibahas di Komisi I DPRD Kota Ambon pada tahun 2022 dan telah melalui proses audit.

Meski demikian, mereka berharap ada penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat meminta agar pihak terkait dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai status anggaran serta rencana tindak lanjut proyek tersebut.

Warga berharap apabila dana masih tersedia, dapat segera digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat di RT 003 RW 04.

Jika terdapat kendala anggaran, mereka mengusulkan agar dilakukan musyawarah kembali untuk menentukan prioritas kebutuhan lain yang mendesak, seperti pembangunan fasilitas Posyandu yang sebagian fondasinya telah dikerjakan secara swadaya.

Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian Pemerintah Kota Ambon agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama dari penyampaian aspirasi ini adalah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Warga berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Warga Minta Klarifikasi Terkait Proyek Air Bersih di Kelurahan Urimesing yang Belum Terealisasi
Ambon, Salawaku
Sejumlah warga RT 003 RW 04, Kelurahan Urimesing, Kota Ambon, meminta klarifikasi dan keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan sarana air bersih yang hingga kini belum terealisasi, meskipun anggarannya disebut telah dialokasikan sejak tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, proyek tersebut merupakan hasil Musrenbang tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp50 juta.
Namun, hingga saat ini pekerjaan fisik di lapangan belum terlihat, sementara laporan pertanggungjawaban disebut telah dibuat.
Warga menyampaikan bahwa pada masa pergantian kepemimpinan lurah, dari pejabat sebelumnya kepada lurah yang menjabat saat ini, terdapat penyerahan anggaran yang diperuntukkan bagi sejumlah fasilitas masyarakat, termasuk program air bersih. Namun demikian, realisasi pekerjaan belum dapat dirasakan manfaatnya oleh warga setempat.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah dana yang diserahkan dan penggunaan anggaran tersebut, termasuk terkait potongan pajak dan sisa dana yang masih berada dalam pengelolaan pihak kelurahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena belum adanya penjelasan resmi secara terbuka.
Warga juga menyebut bahwa persoalan ini sebelumnya pernah dibahas di Komisi I DPRD Kota Ambon pada tahun 2022 dan telah melalui proses audit.
Meski demikian, mereka berharap ada penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat meminta agar pihak terkait dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai status anggaran serta rencana tindak lanjut proyek tersebut.
Warga berharap apabila dana masih tersedia, dapat segera digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat di RT 003 RW 04.
Jika terdapat kendala anggaran, mereka mengusulkan agar dilakukan musyawarah kembali untuk menentukan prioritas kebutuhan lain yang mendesak, seperti pembangunan fasilitas Posyandu yang sebagian fondasinya telah dikerjakan secara swadaya.
Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian Pemerintah Kota Ambon agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama dari penyampaian aspirasi ini adalah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Warga berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *