Pemeriksaan Setempat Digelar, Sengketa Lahan di Samping Makam Anak Cucu Berlanjut

AMBON, SALAWAKU- Sidang sengketa lahan seluas 301 meter persegi di kawasan samping Makam Anak Cucu, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, memasuki agenda pemeriksaan setempat, Jumat 31 Juli 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan letak dan batas objek sengketa berdasarkan dokumen yang dimiliki para pihak.

Kuasa pihak tergugat, Fikram Faraid dan Dendy Yuliyanto mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan dengan mengacu pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01943 yang menjadi dasar kepemilikan pemilik lahan.

Sementara itu, menurutnya, pihak penggugat hanya mendasarkan klaim kepemilikan pada informasi lisan dan kuitansi penerimaan uang dengan dasar perjanjian sewa menyewa tanah.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan setempat yang diminta oleh penggugat. Kami bersama-sama melakukan pengecekan terhadap batas-batas lokasi yang mengacu pada Sertifikat Nomor 01943, sedangkan dari pihak penggugat mengacu pada informasi lisan dan kuitansi,” ujar Fikram.

Ia menjelaskan, objek sengketa memiliki luas 301 meter persegi. Setelah pemeriksaan setempat, persidangan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Di sisi lain, Fikram mengungkapkan bahwa perkara tersebut juga telah memasuki ranah pidana. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan pihak yang bersangkutan ke Polda Maluku dan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil, termasuk ibu penggugat yang memberikan sewa kepada bengkel dan kios motor di lokasi tersebut,” katanya.

Ia menduga gugatan perdata yang diajukan bertujuan menghentikan sementara proses pidana yang sedang berjalan. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemanfaatan objek sengketa untuk disewakan kepada pihak lain.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon bersama pemilik lahan pernah melakukan upaya pemasangan patok pada lahan seluas 301 meter persegi tersebut.

Namun, proses itu batal dilaksanakan setelah terjadi dugaan ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap petugas BPN dan pemilik lahan, sehingga kegiatan dihentikan demi menghindari potensi korban jiwa.

Menurut Fikram, kepemilikan lahan yang sah berada pada H. Faraid Sabban berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01943.

Ia menyebut hasil pengambilan titik dan pencocokan data yang dilakukan BPN Kota Ambon menunjukkan bahwa lahan yang berada di samping Makam Anak Cucu merupakan milik ayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *