Dua Anak Eks Bupati SBB Masuk Rutan Polda Metro, Kasus Dugaan “Lenyapnya” Saham Tambang Piru Menggegerkan
Ambon, Salawaku — Kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan tambang di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, mulai menyeret nama-nama besar. Dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus F. Puttileihalat, kini resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penghilangan saham perusahaan tambang.
Kedua tersangka masing-masing Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat. Keduanya disebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak pekan lalu.
Kasus ini mencuat setelah PT Bina Sewangi Raya (BSR) melaporkan dugaan pemalsuan akta notaris yang diduga menghilangkan kepemilikan saham perusahaan di PT Manusela Prima Mining (MPM), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Piru.
Kuasa hukum PT BSR, Andreas Dony, mengungkapkan perkara bermula dari penerbitan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 yang diduga dibuat sepihak oleh Farida Ode Gawu bersama Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.
“Dalam akta itu diduga ada tindakan menghilangkan saham milik PT BSR di PT MPM,” kata Andreas, Minggu (17/5/2026).
Tak berhenti di situ, dugaan serupa kembali muncul dalam penerbitan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang disebut melibatkan Farida Ode Gawu, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, serta Raflex Nugraha Puttileihalat.
PT BSR menilai perubahan akta tersebut dilakukan secara melawan hukum karena saham perusahaan yang sebelumnya telah dibeli justru diduga “dihapus” melalui perubahan dokumen perseroan.
Laporan resmi kemudian dilayangkan Doddy Hermawan selaku Direktur PT BSR sekaligus Direktur PT MPM ke Polda Metro Jaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Ayu dan Raflex sempat dijemput paksa penyidik pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.
Sementara Raflex Nugraha Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Ayu diduga berperan sebagai Komisaris PT MPM sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024. Sedangkan Raflex diduga menjabat sebagai Direktur PT MPM dalam Akta Nomor 02 Tahun 2024 serta bertanggung jawab terhadap aktivitas perseroan.




