Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan

Ambon, Salawaku — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mematangkan penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan sebagai upaya mendorong mantan warga binaan memiliki keterampilan, kemandirian, dan kemampuan untuk kembali produktif di tengah masyarakat.

Langkah tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon di Aula Kantor Kecamatan Baguala, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang dibuka Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa hingga masyarakat.

Ricky mengatakan, penyusunan standar layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Maluku menghadirkan pola pemberdayaan klien pemasyarakatan yang lebih terarah, terukur dan berkelanjutan.

Menurutnya, proses pembinaan tidak semestinya berhenti ketika klien kembali ke lingkungan masyarakat. Mereka perlu mendapatkan dukungan berupa keterampilan dan akses terhadap peluang ekonomi agar mampu menjalani kehidupan secara mandiri.

“Kita ingin memastikan proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada kembalinya klien ke masyarakat. Mereka harus diberikan ruang, keterampilan, dan kesempatan untuk berkembang sehingga mampu mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan,” kata Ricky.

Ia menilai, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam FGD menjadi bagian penting dalam penyusunan standar layanan. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan standar yang aplikatif sekaligus sesuai dengan kebutuhan klien dan masyarakat.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jhon Pasalbessy.

Ia menilai pemberdayaan klien pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan sosial yang inklusif sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk kembali berkontribusi.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Klien pemasyarakatan harus diberdayakan, diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Ketika mereka mampu kembali produktif, maka sesungguhnya kita sedang menyiapkan sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa,” ujar Jhon.

Melalui FGD tersebut, Kanwil Ditjenpas Maluku menghimpun berbagai masukan untuk menyempurnakan rancangan standar layanan pemberdayaan klien pemasyarakatan.

Standar layanan yang nantinya diterapkan diharapkan dapat memperkuat proses reintegrasi sosial, meningkatkan kemandirian ekonomi klien, serta membuka peluang bagi mereka untuk menjadi sumber daya manusia yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *