Ditjenpas Maluku Dorong Klien Pemasyarakatan Mandiri dan Produktif
Ambon, Salawaku— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku terus mendorong penguatan layanan bagi klien pemasyarakatan agar mampu kembali ke tengah masyarakat secara mandiri dan produktif.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Baguala ini diselenggarakan Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon. FGD melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa hingga masyarakat.
Kegiatan dibuka langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Menurutnya, penyusunan standar layanan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pola pemberdayaan klien pemasyarakatan yang lebih terarah, terukur dan berkelanjutan.
Pemberdayaan tidak hanya diarahkan agar klien mampu menjalani proses reintegrasi sosial, tetapi juga mendapatkan keterampilan serta akses terhadap peluang ekonomi sehingga dapat membangun kehidupan yang lebih mandiri.
“Keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup hanya diukur dari kembalinya Klien ke masyarakat. Mereka harus diberikan ruang, keterampilan, dan kesempatan untuk berkembang sehingga mampu mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan,” ujar Ricky.
Ia menilai keterlibatan berbagai unsur dalam penyusunan standar layanan sangat penting. Masukan dari aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat hingga masyarakat diharapkan dapat menghasilkan standar layanan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan klien dan kondisi di lapangan.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Jhon Pasalbessy. Ia menilai pemberdayaan klien pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Klien pemasyarakatan harus diberdayakan, diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Ketika mereka mampu kembali produktif, maka sesungguhnya kita sedang menyiapkan sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa,” ungkapnya.
Melalui FGD tersebut, berbagai masukan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.
Kanwil Ditjenpas Maluku berharap standar yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak, sehingga proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada pengembalian klien ke masyarakat, tetapi juga mampu membuka ruang bagi mereka untuk menjadi sumber daya manusia yang mandiri, produktif dan berkontribusi positif.

