Sambangi Jamaah Masjid Al-Ma’ruf, Kapolsek Sirimau Ajak Warga Perangi Miras dan Jaga Keamanan
Ambon, Salawaku — Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd., terus memperkuat pendekatan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan sambang dan silaturahmi bersama tokoh agama serta jamaah Masjid Al-Ma’ruf di kawasan Pertokoan Ongkoliong, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (8/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Binmas dan personel Intelkam Polsek Sirimau. Hadir pula Imam Masjid Al-Ma’ruf Rahmat, Imam Harian Zulfikar, Khotib sekaligus Ketua Yayasan Abu Bakr Ash-Shiddiq Ustad Tegu Prasetyo alias Abu Farhan, pengurus masjid, serta sekitar 50 jamaah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri mempererat hubungan kemitraan dengan tokoh agama dan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Sirimau.
Dalam sambutannya, IPTU Bastian Tuhuteru memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Sirimau yang baru sekaligus mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran minuman keras masih menjadi salah satu pemicu utama berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi miras demi menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda.
“Mari sama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi minuman keras karena banyak persoalan berawal dari pengaruh miras,” ujar Kapolsek di hadapan jamaah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap persoalan maupun potensi gangguan keamanan kepada RT, Bhabinkamtibmas, maupun langsung ke Polsek Sirimau agar dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Silaturahmi berlangsung penuh keakraban dan mendapat sambutan positif dari para tokoh agama serta jamaah yang hadir. Hingga kegiatan berakhir pukul 13.50 WIT, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.


