Polresta Ambon Amankan 200 Liter Sopi dalam Razia Miras di Kawasan Passo
Ambon, Salawaku– Dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Polsek Baguala melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 11.30 WIT tersebut dilaksanakan di Jalan Sisingamangaraja, kawasan Pasar Minggu Negeri Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Razia dilakukan berdasarkan surat perintah tugas terkait penindakan miras dan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Baguala.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Samapta AIPTU J.W. Maitimu di bawah koordinasi Wakapolsek Baguala IPTU Eddy Risakotta bersama personel Polsek Baguala.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa minuman keras. Hasilnya, sebuah mobil angkutan umum jenis Futura jurusan Amahusu berhasil dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat karung berisi minuman keras tradisional jenis sopi tanpa identitas pemilik. Masing-masing karung berisi sekitar 50 liter, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 200 liter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Baguala untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan razia ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana, baik perkelahian, kekerasan, maupun gangguan kamtibmas lainnya di tengah masyarakat.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 13.45 WIT, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polresta Ambon menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan masyarakat serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.


