AMBON-Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Bagian Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Seletan (Bursel) kini menjadi sorotan atas keputusan secara sepihak dalam proses lelang beberapa pekerjaan.
Hal ini menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bursel atas pada proses lelang tender Rehabilitasi Gedung Pabrik Es dengan nilai Pagu Rp 500 juta yang anggarannya bersumber dari APBD 2024.
Kemudian ada juga lelang tender Rehabilitasi Gedung Cold Storage dengan Nilai Pagu Paket Rp 900 juta yang dananya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Buru Selatan Tahun 2024.
Dalam proses lelang tender kedua paket proyek tersebut, Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten Bursel, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya bahkan diduga sampai berani melanggar aturan Menteri PUPR.
Salah satu peserta lelang yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini mengaku, proses lelang yang sudah masuk tahap sanggahan itu kini prosesnya terkesan amburadul akibat keputusan asal-asalan dari Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bursel.
Menurutnya, jawaban sanggahan dari (Pokja Pemilihan ) Bagian Pengadaan Barang /jasa pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01/JS/2217720/IIV/2024 Tanggal 20 Juli 2024 Dalam proses tender Rehabilitasi Gedung Cold Storage sangat membuat pihaknya kecewa.
Pasalnya, berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 03/2217720/DP-PK/POKMIL-KBS/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 (sebelum perubahan sepihak diduga melanggar aturan),
Rehabilitasi Gedung Cold Storage dan rehabilitasi Gedung Pabrik ES adalah SBU dengan sub klasifikasi / layananKonstruksi Gedung Industri /BG003.
Bahkan, lanjutnya, sub bidang ini yang telah di tetapkan oleh PPK sebagai persaratan Pelelangan. Hal ini pun telah ditegaskan didalam rapat penjelasan / aanwizjing, olehnPokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bursel.
“Mereka sendiri juga awalnya telah menegaskan bahwa SBU dengan Sub klasifikasi / layanan Konstruksi Gedung Lainnya / BG009 (KBLI 2020) tidak bisa diterima, karena tidak diperuntukan untuk Bangunan Industri, karena pekerjaan Rehabilitasi Gedung Cold Storage merupakan pekerjaan Bangunan Industri,”terangnya.
Sementara layanan SBU BG009 bukan diperuntukan untuk layanan Konstruksi Bangunan Industri. Akan tetapi, saat sanggahan Pokja lantas menerima SBU BG009. Hal tersebut sontak memuat pihak penyedia jasa heran dan merasa ada kejanggalan.
“Awalnya mereka tegaskan kalau SBU BG009 tidak bisa diterima. Tapi sekarang sudah beda lagi, mereka telah menerimanya. Dan ini tentu bertentangan dengan Lingkup Kerja dari paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Cold Storage, yang adalah merupakan lingkup kerja dari Bangunan Industri,”paparnya.
Secara prosedur, Pergantian Sub Bidang itu merupakan kebijakan dari PPK. Apabila di dalam pemasukan dokumen Penawaran Peserta tidak ada yang memasukan penawaran maka Pokja harus lelang ulang.
“Dan apabila juga tidak ada yang memasukan dokumen penawaran, maka pokja harus Bersama PPK membuat jastifikasi untuk merubah BG003 ke BG009 berdasarkan uraian kerja. Tapi yang terjadi saat ini tidak begitu, semua diatur tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya,”tegasnya.
Ditegaskannya, untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Cold Storage yang merupakan pekerjaan Bangunan Industri harus menggunakan KBLI 41013 dengan ruang lingkup subklasifikasi Konstruksi Gedung Industri, dengan Kode Subklasifikasi BG003.
BG009, terangnya, tidak bisa digunakan dalam proses lelang paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Cold Storage dikarenakan tidak memiliki ruang lingkup yang sesuai.
“Atas dasar itulah sudah terbukti pokja pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bursel melanggar Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,”tandasnya.