Sinkronkan Data Warga Miskin, BPJS Kesehatan dan Pemda Malteng Perkuat Validasi PBI JKN
Ambon, Salawaku– Upaya memperluas dan memastikan ketepatan sasaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) terus diperkuat. BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah dalam kegiatan edukasi dan koordinasi, Senin (02/03).
Kolaborasi lintas sektor ini difokuskan pada pemutakhiran dan validasi data masyarakat miskin dan rentan agar tepat sasaran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, menjelaskan bahwa PBI JKN merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil satu hingga lima.
“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan. Syaratnya, data nonaktif, hasil verifikasi menunjukkan termasuk keluarga miskin atau rentan, serta dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” jelas Ruslan.
Ia menerangkan, proses reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi fasilitas kesehatan dan dokumen pendukung lainnya. Sementara untuk usulan kepesertaan baru, pengajuan dibuka setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan melalui operator desa/kelurahan atau Dinas Sosial, kemudian dilanjutkan dengan pengesahan melalui unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada menu Musdes/Muskel.
Ruslan juga menginstruksikan agar operator desa rutin melakukan verifikasi dan validasi data dalam sistem. Desa yang belum memiliki akses pengguna (user) aplikasi SIKS-NG diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan teknis.
Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes, menegaskan bahwa penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah data disahkan Kementerian Sosial, selanjutnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan. Jadi, BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar PBI, melainkan menindaklanjuti keputusan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan menambahkan bahwa peserta PBI JKN yang nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Setelah diverifikasi Kementerian Sosial dan diproses BPJS Kesehatan, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan saat statusnya telah aktif.
“Kami juga rutin melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa agar masyarakat memahami status kepesertaan, hak dan kewajiban, serta prosedur layanan. Harapannya, kesadaran dan kepatuhan terhadap program JKN semakin meningkat,” tutupnya.


