Siap Berkarya, Lapas Namlea Bekali Warga Binaan PB Sertifikat Pengelasan
Namlea, Salawaku-Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial SS resmi dibebaskan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (25/2). Tak hanya pembebasan yang didapatkan, warga binaan tersebut juga diserahkan sertifikat pelatihan pengelasan yang diikuti sebelumnya pada 2024 lalu.
Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengharapkan SS dapat menerapkan pengalaman dan skill yang dikuasai ketika kembali bergabung kedalam lingkungan masyarakat.
“Reintegrasi sosial dalam bentuk PB adalah upaya penyatuan kembali warga binaan kedalam masyarakat agar diterima lagi dan menjalani hidup dengan produktif. Hendaknya setiap skil dan ilmu yang mereka dapatkan selama di Lapas seperti kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dalam bidang industri juga harus diaplikasikan di khalayak luas,” ucapnya.
Selama di Lapas, SS dikenal sebagai pribadi yang aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta dijadikan sebagai salah satu tamping yang membantu kegiatan pembinaan sehar-hari di Lapas. Dalam bidang pengelasan, ia meraih predikat kompeten dalam pelatihan vokasi bersertifikat yang dilaksanakan bersama Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Buru pada tahun 2024.
“Setelah bebas, saya akan kembali lagi ke kampung halaman dan berusaha meniti kehidupan lebih baik lagi. Dengan sertifikat yang saya peroleh akan sangat membantu terutama dalam memulai kegiatan usaha dalam bidang pengelasan dan bidang-bidang lainnya,” tutur SS.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan menjelaskan SS mendapat PB berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
“Yang bersangkutan telah kami serahkan ke kejaksaan sebagai bentuk pengawasan awal dan Bapas Ambon yang akan melakukan pembimbingan dan pembinaan lanjutan selama menjalani PB,” jelas Mustafa.


