Petrus Fatlolon Tegaskan Legal Opinion Kejati Jadi Dasar Sikap Terkait Pembayaran UP3

Ambon, Salawaku – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, menegaskan bahwa persoalan pembayaran UP3 terhadap sejumlah pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya kepada pihak berinisial AD, telah ia sikapi sesuai kewenangannya saat masih menjabat.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di sela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026).

Fatlolon menyatakan, apabila terdapat pembayaran yang dilakukan setelah masa jabatannya berakhir, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab dan kewenangannya sebagai bupati saat itu.

“Kalau ada pembayaran yang dilakukan oleh pejabat bupati setelah saya selesai masa jabatan, itu sudah di luar kewenangan saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, semasa menjabat sebagai bupati, dirinya telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan kajian dan menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, Fatlolon juga mengaku telah meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Berdasarkan legal opinion tersebut, menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan pembayaran.

“Dalam legal opinion itu disebutkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran. Artinya, ada hal-hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, salinan legal opinion tersebut berada di tangannya, sementara dokumen aslinya tersimpan di kantor pemerintah daerah.

Menurut Fatlolon, legal opinion yang dimintanya secara khusus berkaitan dengan pekerjaan UP3 yang tidak memiliki kontrak, tidak melalui proses lelang, serta belum dianggarkan dalam APBD. Sedangkan pekerjaan yang telah memiliki kontrak, melalui mekanisme lelang, serta tercantum dalam APBD tidak termasuk dalam permintaan pendapat hukum tersebut.

“Yang kami mintakan legal opinion itu pekerjaan yang tidak ada kontrak, tidak lelang, dan belum dianggarkan di APBD,” tegasnya.

Selain Kejaksaan Tinggi, Fatlolon juga mengaku telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, dalam balasan surat tersebut, KPK tidak secara tegas merekomendasikan agar pembayaran dilakukan.

“Saya menilai KPK tidak secara tegas menyampaikan pemerintah daerah boleh membayar,” katanya.

Fatlolon bahkan mengungkapkan, dalam proses tersebut dirinya sempat mendapat tawaran imbalan dengan persentase tertentu apabila pembayaran dilakukan. Namun tawaran itu ditolaknya.

“Ada tawaran 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 25 persen. Tapi saya menolak. Saya tidak menyebut nama, tetapi ada beberapa pihak yang menawarkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut, dirinya siap hadir dan membawa dokumen pendukung, termasuk legal opinion Kejati Maluku dan surat dari KPK.

“Saya siap hadir dan membawa bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Terkait sikap pribadi terhadap perkara yang sedang bergulir, Fatlolon memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.

“Soal mendukung atau tidak, saya tidak mau beri komentar. Tapi kalau dimintai keterangan, wajib saya datang,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *