Ambon, SALAWAKU – Ratusan masyarakat Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar aksi menolak kedatangan pengungsi asal Pelauw atau Kelompok orang Belakang (OB) di Negeri Pelauw.
Aksi penolakan yang digelar, Senin (13/12/2021) di Kantor Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, sekitar pukul 09.30 WIT diawali dengan masyarakat berjalan kaki dari masing-masing rumah ke kantor Kecamatan Pulau Haruku menggunakan pakaian ikat kepala putih.
Dalam seruan aksi damai yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Kabir Latupono, masyarakat membawakan sejumlah spanduk besar dan kecil bertuliskan “Kami Masyarakat Negeri Pelauw Menolak Kedatangan OB di Negeri Pelauw”, “Penolakan Pengungsi Kodamara Masuk Negeri Pelauw”, “Kami Pemuda/Pemudi Negeri Pelauw Menolak Keras Pengungsi Kodamara di Negeri Pelauw”, “Kami Menolak Pembumihangus Pelauw Kembali”.
Koordinator Aksi Kabir Latupono saat membacakan tuntutan masyarakat mengatakan, konflik sosial di Pelauw tahun 2012 adalah aksi kejahatan kemanusiaan yang terencana, masif dan sistematis yang dilakukan oleh kelompok orang belakang.
“Kami menolak keras kedatangan OB kembali ke Negeri Pelauw dan kami menolak keras upaya pemerintah memulangkan OB ke Negeri Pelauw,” tegas Latupono
Menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar tidak membuat kebijakan untuk memulangkan warga OB ke Negeri Pelauw karena akan menimbulkan konflik-konflik baru, sebab menyatukan dualisme sangat bertentangan dengan pasal (3) UU nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik yakni menciptakan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera dengan memelihara kondisi yang damai dan harmonis dalam hubungan sosial,
Mengharapkan kepada pihak-pihak lain yang tidak paham akar permasalahan konflik Pelauw agar tidak menerima opini atau narasi yang sifatnya provokatif dan Hoax.
“Kami masyarakat Negeri Pelauw juga mengutuk keras tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan fitnah terhadap Upu Latu Nusa Barakate (Raja Pelauw) yang selama ini dilakukan oleh OB baik secara personal maupun kelompok,” tegas Latupono.
Usai melakukan aksi, Korlap memberikan tuntutan masyarakat Negeri Pelauw ke perwakilan Camat Pulau Haruku, Kapolsek Pulau Haruku dan Danramil Pulau Haruku, kemudian masyarakat membubarkan diri dengan aman dan damai.
Untuk diketahui, warga Pelauw yang mengungsi di Negeri Rohomoni dan Arbes di Ambon itu akibat terjadi konflik sosial antar saudara yang terjadi 10 Februari 2012 lalu. Konflik tersebut menyebabkan korban dari kedua belah pihak. (*)