Lapas Saparua Siap Implementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

- Editorial Team

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saparua, Salawaku– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual terkait kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyamaan persepsi serta penguatan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional. Rabu, (7/1).

Dari Lapas Kelas III Saparua, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Lapas Saparua Pramuaji Buamonabot bersama Staf Admisi dan Orientasi Amelya Puttileihalat, Staf Pembinaan Florianty Talakua, CPNS, serta peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan Batch II Tahun 2025 Lapas Saparua. Seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi menegaskan pentingnya implementasi 15 Program Aksi Pemasyarakatan serta penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara konsisten di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut menuntut pemahaman yang menyeluruh agar pelaksanaan tugas berjalan tertib dan sesuai hukum.

Baca juga :  MA Menangkan Putuskan Mustamu Pemilik Sah Tanah Di Wainitu , Kapolda Maluku Di Minta Tindak Oknum Anggotanya

“Dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, seluruh jajaran wajib memahami, memedomani, dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dalam setiap proses kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mashudi menekankan pentingnya pelayanan terhadap tahanan sesuai ketentuan KUHAP. UPT Pemasyarakatan diminta disiplin memantau batas waktu penahanan kepolisian, khususnya tahanan berstatus A1. Apabila masa penahanan mendekati atau melampaui 40 hari tanpa dasar hukum lanjutan, koordinasi harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dirjen Pemasyarakatan juga menyoroti kesiapan Pembimbingan Kemasyarakatan dan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai amanat KUHP 2023. Dalam hal ini, Kakanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan didorong untuk berkolaborasi mendukung kesiapan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Saat ini telah terbentuk 290 Pos Bapas dan selanjutnya akan terus didorong pembentukan Pos Bapas di setiap Lapas dan Rutan. Selain itu, tersedia 968 pidana kerja sosial pada 1.888 lokasi sebagai dukungan implementasi pidana kerja sosial, dengan kewajiban pelaporan pelaksanaan dan kendala melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan.

Baca juga :  Lapas Piru Hadiri Rapat Target Kinerja Program Aksi 2026 Kanwil Ditjenpas Maluku

Terkait penyesuaian pidana, Mashudi menyampaikan perlunya penyiapan awal data narapidana yang berpotensi masuk dalam skema penyesuaian pidana.

Penyesuaian pidana tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan diimplementasikan oleh Tim SSPP (Sistem Sidang Perkara Pidana) sesuai kebijakan serta strategi yang ditetapkan terkait pelaksanaan pidana, sambil menunggu ketentuan teknis lebih lanjut.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas III Saparua Pramuaji Buamonabot menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti seluruh kebijakan yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Ia menegaskan komitmen Lapas Saparua untuk memastikan seluruh jajaran memahami perubahan regulasi dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Arahan ini menjadi pedoman penting bagi kami. Lapas Saparua siap menyesuaikan langkah dan memperkuat pemahaman petugas agar implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berjalan tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Saparua menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang adaptif terhadap perubahan regulasi, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta berorientasi pada pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel dan berintegritas.

Berita Terkait

Lapas Tual Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Lewat Sinergi Bersama Kemenag Malra
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian
LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II
Lapas Geser Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Olahan Ikan Asin Balobo
Warga Binaan Lapas Namlea Jadikan Perpusatakaan Sarana Literasi
Kalapas Tual Ikut Penyusunan Target Kinerja dan Program Aksi Tahun 2026
Konsistensi Pemberitaan, Humas Lapas Tual Raih Prestasi
Lapas Tual Raih Penghargaan Terbaik II Pengelolaan Anggaran Tingkat Kanwil Ditjenpas Maluku
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:52 WIT

Lapas Tual Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Lewat Sinergi Bersama Kemenag Malra

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:40 WIT

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:38 WIT

LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:35 WIT

Lapas Geser Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Olahan Ikan Asin Balobo

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIT

Warga Binaan Lapas Namlea Jadikan Perpusatakaan Sarana Literasi

Berita Terbaru

Daerah

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:40 WIT

Daerah

LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:38 WIT