Ambon, Salawaku- Persoalan sengketa tanah yang berlokasi di jalan Nn Saar Sopacua RT 001 RW 005 Kelurahan wainitu Kota Ambon , akhirnya mendapatkan titik terang.
Hal ini dibuktikan pasca surat keputusan Nomor 3962 K / Pdt / 2025 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mengabulkan kasasi penggugat Jacob Mustamu atas sengketa dimaksud.
Perseteruan terkait sebidang tanah dengan luas 148 meter persegi , antara Penggugat saudara Jacob Mustamu bersama tergugat I saudara Josina Latumahina dan tergugat II saudara Johan Sahetapy ( Anggota Polri ) yang beralamat di jln Nn Saar Sopacua RT 001 / RW 005 Kelurahan wainitu kecamatan Nusaniwe , Kota Ambon Maluku telah dimenangkan Sudara Jacob Mustamu.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat
( Jacob Mustamu ) sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah kos penggugat yang terletak di jln Nn Saar Sopacua RT 001 RW 005 kelurahan wainitu , kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Dalam putusan ini juga , telah dinyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang melakukan pengrusakan serta menimbulkan material bangunan dan menimbun sampah di halaman atau di dalam rumah kos penggugat adalah perbuatan melawan hukum .
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengosongkan atau mengambil semua material bangunan atau benda benda apapun milik tergugat dari halaman rumah dan di dalam kos penggugat.
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan aktifitas apapun baik di halaman rumah kos , atau di dalam rumah kos penggugat .
Dalam putusan ini juga , telah di batalkan putusan pengadilan tinggi Ambon nomor 14/Pdt/2025 PT AMB tanggal 7 Maret 2025 yang telah membatalkan putusan pengadilan negeri Ambon Nomor 214/Pdt G/2024/PN Ambon 6 Januari 2025 .
Terhadap hasil putusan kasasi mahkamah agung yang telah memenangkan saudara Jacob Mustamu , istri dari dari saudara Jacob Mustamu , telah mengambil.langkah hukum , karena tindak dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara tergugat I dan tergugat II harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum .
Namun ironisnya langkah yang dilakukan oleh saura Jacob Mustamu bersama istrinya dan kuasa hukum tidak berjalan mulus , sebab diduga ada unsur pembelaan terhadap saudara Johan Sahetapy merupakan anggota Polda Maluku
” Sejak hasil putusan yang dikeluarkan mahkamah agung per 23 Desember 2025 kemarin , saya bersama suami saya Jacob Mustamu dan pengacara pergi ke Polda Maluku bagian propam pada 6 Januari , untuk meminta kepala Propam Polda Maluku menyikapi pernyataannya yang menyampaikan bahwa , jika surat putusan sudah keluar , maka dirinya akan mengambil tindakan tegas sesuai kode etik atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota polisi daerah pulau Ambon , saudara Johan Sahetapy dan saudara ibu Josina Latumahina,” Tandas Tina Riuwpassa , istri dari Jacob Mustamu kepada media ini di Ambon Senin 12/1/26
Saat tiba di Polda Maluku , Tina tidak bertemu dengan kepala Propam namun ketemu dengan beberapa anggota propam Polda Maluku.
Saat bertemu pihak propam meminta untuk membuat laporan baru kembali dan di mulai dari awal , padahal hasil putusan mahkamah agung sudah menjadi sandaran untuk dapat di tindak lanjuti , sehingga tentu apa yang di sampaikan anggota propam saat itu merupakan hal yang tidak mendasar.
“Penyampaian ini membuat kami keluarga merasa tidak di hargai atas hasil putusan mahkamah agung , kami berharap terhadap persoalan ini Kapolda Maluku bisa mengambil langkah tegas , jika tidak kami akan laporkan ini sampai ke mabes polri ( kepolisian Republik Indonesia ) di jakarta ,” tegas Tina kembali .
Tina menamnahkan perlakuan yang di munculkan oleh saudara terduga I dan terduga II sudah menyakiti secara mental , karena tindakan yang dilakukan telah menyalahi peraturan kepala polisi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Bab I pasal I poin pertama yang mana Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, namun hal ini berbanding terbalik .
“Bagi kami , sikap yang dilakukan oleh saudara Johan , tindak menunjukan sikap seorang anggota polisi sesuai kode etik , sehingga sikap ini telah menimbulkan rasa tidak nyaman bagi kami sekeluarga , maka terhadap hal ini saya bersama keluarga meminta atensi Kapolda Maluku untuk dapat mengambil sikap tegas terhadap oknum anggota polisi daerah pulau Ambon atas nama johan Sahetapy dan ibunya Josina Latumahina untuk dapat di proses secara hukum , sesuai putusan mahkamah agung,” tutup Tina .
MA Menangkan Putuskan Mustamu Pemilik Sah Tanah Di Wainitu , Kapolda Maluku Di Minta Tindak Oknum Anggotanya
Ambon, Salawaku- Persoalan sengketa tanah yang berlokasi di jalan Nn Saar Sopacua RT 001 RW 005 Kelurahan wainitu Kota Ambon , akhirnya mendapatkan titik terang.
Hal ini dibuktikan pasca surat keputusan Nomor 3962 K / Pdt / 2025 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mengabulkan kasasi penggugat Jacob Mustamu atas sengketa dimaksud.
Perseteruan terkait sebidang tanah dengan luas 148 meter persegi , antara Penggugat saudara Jacob Mustamu bersama tergugat I saudara Josina Latumahina dan tergugat II saudara Johan Sahetapy ( Anggota Polri ) yang beralamat di jln Nn Saar Sopacua RT 001 / RW 005 Kelurahan wainitu kecamatan Nusaniwe , Kota Ambon Maluku telah dimenangkan Sudara Jacob Mustamu.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat
( Jacob Mustamu ) sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah kos penggugat yang terletak di jln Nn Saar Sopacua RT 001 RW 005 kelurahan wainitu , kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Dalam putusan ini juga , telah dinyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang melakukan pengrusakan serta menimbulkan material bangunan dan menimbun sampah di halaman atau di dalam rumah kos penggugat adalah perbuatan melawan hukum .
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengosongkan atau mengambil semua material bangunan atau benda benda apapun milik tergugat dari halaman rumah dan di dalam kos penggugat.
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan aktifitas apapun baik di halaman rumah kos , atau di dalam rumah kos penggugat .
Dalam putusan ini juga , telah di batalkan putusan pengadilan tinggi Ambon nomor 14/Pdt/2025 PT AMB tanggal 7 Maret 2025 yang telah membatalkan putusan pengadilan negeri Ambon Nomor 214/Pdt G/2024/PN Ambon 6 Januari 2025 .
Terhadap hasil putusan kasasi mahkamah agung yang telah memenangkan saudara Jacob Mustamu , istri dari dari saudara Jacob Mustamu , telah mengambil.langkah hukum , karena tindak dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara tergugat I dan tergugat II harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum .
Namun ironisnya langkah yang dilakukan oleh saura Jacob Mustamu bersama istrinya dan kuasa hukum tidak berjalan mulus , sebab diduga ada unsur pembelaan terhadap saudara Johan Sahetapy merupakan anggota Polda Maluku
” Sejak hasil putusan yang dikeluarkan mahkamah agung per 23 Desember 2025 kemarin , saya bersama suami saya Jacob Mustamu dan pengacara pergi ke Polda Maluku bagian propam pada 6 Januari , untuk meminta kepala Propam Polda Maluku menyikapi pernyataannya yang menyampaikan bahwa , jika surat putusan sudah keluar , maka dirinya akan mengambil tindakan tegas sesuai kode etik atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota polisi daerah pulau Ambon , saudara Johan Sahetapy dan saudara ibu Josina Latumahina,” Tandas Tina Riuwpassa , istri dari Jacob Mustamu kepada media ini di Ambon Senin 12/1/26
Saat tiba di Polda Maluku , Tina tidak bertemu dengan kepala Propam namun ketemu dengan beberapa anggota propam Polda Maluku.
Saat bertemu pihak propam meminta untuk membuat laporan baru kembali dan di mulai dari awal , padahal hasil putusan mahkamah agung sudah menjadi sandaran untuk dapat di tindak lanjuti , sehingga tentu apa yang di sampaikan anggota propam saat itu merupakan hal yang tidak mendasar.
“Penyampaian ini membuat kami keluarga merasa tidak di hargai atas hasil putusan mahkamah agung , kami berharap terhadap persoalan ini Kapolda Maluku bisa mengambil langkah tegas , jika tidak kami akan laporkan ini sampai ke mabes polri ( kepolisian Republik Indonesia ) di jakarta ,” tegas Tina kembali .
Tina menamnahkan perlakuan yang di munculkan oleh saudara terduga I dan terduga II sudah menyakiti secara mental , karena tindakan yang dilakukan telah menyalahi peraturan kepala polisi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Bab I pasal I poin pertama yang mana Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, namun hal ini berbanding terbalik .
“Bagi kami , sikap yang dilakukan oleh saudara Johan , tindak menunjukan sikap seorang anggota polisi sesuai kode etik , sehingga sikap ini telah menimbulkan rasa tidak nyaman bagi kami sekeluarga , maka terhadap hal ini saya bersama keluarga meminta atensi Kapolda Maluku untuk dapat mengambil sikap tegas terhadap oknum anggota polisi daerah pulau Ambon atas nama johan Sahetapy dan ibunya Josina Latumahina untuk dapat di proses secara hukum , sesuai putusan mahkamah agung,” tutup Tina .






