Sidang PT Tanimbar Energi: Saksi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Fatlolon dan Nihil Temuan Audit
Ambon, Salawaku – Persidangan dugaan korupsi pada PT Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (3/3/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sejumlah fakta baru mengemuka dalam sidang yang menghadirkan Drs. Ruben B. Moriolkossu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2020–2023.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon secara langsung mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait pengelolaan dana penyertaan modal BUMD tersebut.
Audit BPK Disebut Tanpa Temuan
Salah satu poin krusial yang disorot adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Di hadapan majelis hakim, Fatlolon menegaskan bahwa dokumen audit yang dibawanya tidak mencantumkan adanya temuan terkait penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.
“Dalam hasil audit yang saya pegang, tidak ada temuan sama sekali,” ujarnya di ruang sidang.
Pernyataan itu dibenarkan saksi Ruben yang mengakui bahwa selama periode tersebut tidak terdapat catatan temuan BPK atas dana penyertaan modal dimaksud.
Tidak Ada Dana Mengalir ke Bupati
Fakta persidangan juga mengungkap tidak adanya aliran dana dari BUMD kepada pribadi Petrus Fatlolon. Saksi menyatakan tidak mengetahui adanya transfer atau pemberian dana kepada mantan bupati tersebut.
Ruben turut menjelaskan bahwa proses seleksi direksi dan komisaris PT Tanimbar Energi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada permintaan sejumlah uang dari calon pengurus untuk diserahkan kepada kepala daerah.
Proses Anggaran oleh TAPD
Terkait mekanisme penganggaran, saksi menerangkan pembahasan teknis Rancangan APBD (RAPBD) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda selaku Ketua TAPD bersama DPRD, sebelum dievaluasi Pemerintah Provinsi Maluku dan ditetapkan menjadi Perda APBD.
Ia menegaskan bahwa sebelum ditandatangani bupati, TAPD terlebih dahulu membuat surat pernyataan kesesuaian yang memastikan seluruh materi dan anggaran telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disposisi Hanya pada 2022
Dalam sidang terungkap bahwa pada pencairan dana penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 tidak terdapat disposisi dari bupati.
Disposisi baru muncul pada Tahun Anggaran 2022 dengan redaksi: “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.”
Menurut Fatlolon, kalimat tersebut bukan perintah membayar, melainkan instruksi untuk meneliti sesuai aturan. Ia juga menyoroti bahwa hasil telaah atas disposisi tersebut tidak pernah dilaporkan kembali secara tertulis kepadanya.
RUPS 2023 Disetujui Pj Bupati
Fakta lain yang mencuat adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Agustus 2023, saat Ruben menjabat sebagai Penjabat Bupati. Dalam RUPS itu, laporan keuangan PT Tanimbar Energi yang memuat dana penyertaan modal Tahun 2022 disetujui.
Sementara itu, masa jabatan Petrus Fatlolon sebagai bupati telah berakhir pada 21 Mei 2022.
Akui Pengawasan Tidak Maksimal
Di bawah sumpah, Ruben juga mengakui bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD belum dijalankan secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tentang BUMD dan Perda Perseroda Tanimbar Energi.
Menutup persidangan hari itu, Fatlolon kembali menegaskan bahwa keterangan saksi memperlihatkan tidak adanya temuan audit, tidak terdapat aliran dana pribadi, serta tidak ada instruksi pembayaran langsung sebagaimana yang dituduhkan.
“Fakta sidang hari ini jelas: tidak ada temuan audit, administrasi berjalan resmi, dan tidak ada aliran dana pribadi,” tegasnya.


