Piru, Salawaku— Mengawali tahun 2026 dengan memperkuat komitmen terhadap keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, Senin (05/01). Kegiatan ini dilaksanakan secara menyeluruh oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) bersama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yakni satu buah kompor rakitan, satu buah korek api, dua buah baut skrup, dan satu buah kaleng bekas cat. Seluruh barang tersebut selanjutnya diamankan dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana harian Kepala Seksi Kamtib, Moh Imbran Slamat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan standar operasional prosedur pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Penggeledahan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Kami lakukan secara rutin, terukur, dan humanis agar situasi Lapas tetap kondusif,” ujar Slamat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, menegaskan bahwa penggeledahan ini mencerminkan komitmen jajaran Lapas Piru dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan tertib.
“Keamanan dan ketertiban adalah fondasi utama dalam proses pembinaan. Dengan situasi yang kondusif, program pembinaan dapat berjalan optimal dan tujuan pemasyarakatan dapat tercapai,” tutur Hery.
Kalapas juga mengajak seluruh Warga Binaan untuk turut menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya suasana Lapas yang aman, nyaman, dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Dengan kegiatan ini, Lapas Piru menegaskan kesiapannya dalam menjaga stabilitas keamanan sejak awal tahun serta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.






