Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP dalam Sidang Perkara Penyertaan Modal KKT
Ambon, Salawaku – Persidangan perkara dugaan penyertaan modal KKT pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026), diwarnai sorotan terhadap sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, Cornelis Serin, mengungkap adanya hal-hal yang dinilai tidak sinkron dalam dokumen pemeriksaan yang diajukan dalam berkas perkara.
Sorotan tersebut mencuat saat Cornelis mengajukan pertanyaan kepada saksi Alwiyah Alaydrus, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam persidangan terungkap, pada BAP terdakwa Johana Lololuan yang diperiksa pada Mei 2025, terdapat pertanyaan dari penyidik yang menyebut nama Petrus Fatlolon dengan status sebagai “tersangka”. Padahal, menurut kuasa hukum, pada waktu pemeriksaan itu dilakukan, status tersangka terhadap Petrus Fatlolon belum ditetapkan.
Cornelis menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Petrus Fatlolon baru dilakukan pada 20 November 2025, atau beberapa bulan setelah pemeriksaan terhadap Johana.
“Dalam dokumen pemeriksaan sudah dicantumkan status tersangka, sementara penetapan resminya baru dilakukan beberapa bulan kemudian. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Cornelis di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti waktu pemeriksaan saksi Alwiah Fadlun Alaydrus yang tercatat dalam BAP dilakukan pada 21 November 2025.
Menurut Cornelis, pada tanggal dan jam yang sama, dua jaksa yang namanya tercantum dalam berkas, yakni Jaksa Garuda dan Myanmarbun, sedang melakukan pemeriksaan terhadap Petrus Fatlolon di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon. Ia mengaku turut mendampingi pemeriksaan tersebut.
“Pada saat yang bersamaan, ada dua kegiatan pemeriksaan berbeda dengan jaksa yang sama. Ini tentu menjadi tanda tanya bagi kami,” katanya.
Kuasa hukum menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian majelis hakim guna memastikan keabsahan dan validitas proses pemeriksaan dalam perkara yang tengah disidangkan.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap alat bukti yang diajukan para pihak.


