Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, 447 Warga Binaan di Maluku Diusulkan Terima Remisi

Ambon, Salawaku – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, ratusan narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku diusulkan menerima pengurangan masa hukuman.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku mencatat sebanyak 447 warga binaan diusulkan memperoleh remisi pada momentum dua hari besar keagamaan tersebut.

Untuk peringatan Hari Raya Nyepi tahun 2026, sebanyak 4 orang warga binaan diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, 443 orang warga binaan juga diusulkan menerima pengurangan masa hukuman.

Usulan tersebut diajukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku sebagai bagian dari program pembinaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa pemberian pengurangan masa hukuman menjelang hari raya keagamaan merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Untuk narapidana, pengurangan masa pidana tersebut disebut Remisi Khusus (RK). Sementara bagi anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak, istilah yang digunakan adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP),” ujar Ricky.

Ia menambahkan, usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diusulkan dalam rangka peringatan dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Ricky, ratusan warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak di Maluku telah diusulkan untuk menerima pengurangan masa hukuman tersebut. Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi di tingkat satuan kerja sebelum diajukan ke pusat.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana,” tambahnya.

Proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem administrasi pemasyarakatan dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebelum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintah pusat.

Program remisi keagamaan sendiri merupakan agenda rutin pemerintah yang diberikan pada momen hari besar keagamaan bagi narapidana sesuai agama yang dianut. Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung proses pembinaan serta proses reintegrasi sosial warga binaan ketika kembali ke masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *