Tuntutan Ringan Jaksa Disorot, Vonis 6 Bulan Tak Menjawab Keadilan Korban dalam Kasus Pejabat BWS Maluku



Ambon, Salawaku—Penegakan hukum dalam kasus pornografi dan kekerasan seksual yang melibatkan pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Jackson Johanis Tehupuring, kembali menuai sorotan tajam.

Bukan hanya karena terdakwa belum ditahan meski telah divonis bersalah, tetapi juga karena peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mencerminkan keberpihakan pada korban.

Sorotan ini menguat setelah Jaksa Penuntut Umum Leo Tuanakota menyampaikan bahwa korban telah didampingi jaksa.

Namun dalam praktiknya, pendampingan tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan upaya menghadirkan keadilan.

Di persidangan tingkat pertama, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan pidana 4 bulan penjara, angka yang dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan berada di bawah ancaman minimum untuk perkara pornografi.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan lebih tinggi, yakni pidana 6 bulan penjara terhadap terdakwa. Namun, vonis tersebut justru memperlihatkan kontras dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan sejak awal.

Putusan enam bulan penjara itu kemudian menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Di sisi lain, jaksa yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan banding demi memenuhi rasa keadilan, tidak menunjukkan langkah tersebut.

Kondisi ini memunculkan kritik keras: ketika jaksa menuntut ringan dan tidak mengambil langkah lanjutan, maka keadilan bagi korban dinilai semakin jauh dari harapan.

“Ketika jaksa menuntut di bawah ancaman minimum dan tidak menggunakan kewenangannya untuk banding, maka di situlah publik mempertanyakan, di mana keadilan bagi korban?” ujar sumber yang mengikuti perkara tersebut.

Diketahui, Tehupuring telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 2 Maret 2026 dengan putusan majelis hakim 6 bulan penjara. Namun hingga kini, ia belum menjalani penahanan. Sejak tahap penyidikan hingga persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan, meski perkara yang ditangani tergolong serius karena melibatkan korban anak kandungnya sendiri.

Praktisi hukum sekaligus pendamping korban, Margareth O. Kakisina, menilai kondisi ini sebagai bentuk lemahnya keberpihakan aparat terhadap korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Sejak awal tersangka tidak ditahan. Padahal ini kasus serius dengan korban anak kandungnya sendiri. Pertanyaannya, di mana keadilan bagi korban?” tegas Kakisina.

Menurutnya, meskipun hukum memberi ruang untuk penangguhan penahanan, hal tersebut tidak boleh mengorbankan rasa keadilan. Terlebih, korban harus menanggung trauma psikologis, sementara pelaku masih bebas.

Situasi semakin memperpanjang penderitaan korban setelah terdakwa mengajukan banding, yang berdampak pada tertundanya eksekusi putusan enam bulan penjara tersebut.

“Korban sudah mengalami kekerasan seksual dan trauma. Ketika pelaku masih bebas, maka rasa keadilan itu semakin jauh,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi abai dan segera mengeksekusi putusan apabila hasil banding kembali menyatakan terdakwa bersalah.

“Kami berharap setelah putusan pengadilan tinggi keluar, terdakwa langsung dieksekusi. Itu penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tandasnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa tanpa ketegasan aparat, khususnya jaksa sebagai representasi negara, putusan pengadilan sekalipun belum tentu mampu menghadirkan keadilan yang dirasakan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *