Oknum Pegawai BWS Maluku Terpidana Kasus Pornografi Bebas Berkeliaran

Ambon, Salawaku— Penanganan kasus pornografi dan kekerasan seksual yang menyeret pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Jackson Johanis Tehupuring, menuai kritik tajam. Meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 2 Maret 2026 dengan hukuman enam bulan penjara, hingga kini terpidana belum juga menjalani penahanan.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius terhadap konsistensi penegakan hukum.

Sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan, Tehupuring mantan PPK Bendungan Waiapo ini diketahui tidak pernah ditahan, meski perkara yang menjeratnya tergolong berat karena melibatkan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Situasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan rasa keadilan, terutama bagi korban yang mengharapkan perlindungan hukum maksimal.

Praktisi hukum sekaligus pendamping korban, Margareth O. Kakisina, menilai aparat penegak hukum seharusnya bersikap lebih tegas sejak awal.

“Sejak awal penanganan perkara, tersangka tidak ditahan. Padahal ini kasus pornografi dan kekerasan seksual dengan korban anak kandungnya sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Menurut Kakisina, meskipun aturan hukum membuka ruang untuk penangguhan penahanan, penerapannya tidak boleh mengabaikan rasa keadilan korban. Apalagi, status Tehupuring telah berproses dari tersangka hingga terdakwa tanpa pernah merasakan penahanan.

“Secara aturan memang diperbolehkan mengajukan penangguhan. Tapi pertanyaannya, di mana keberpihakan pada korban?” tegasnya.

Kondisi ini semakin memantik keprihatinan setelah putusan bersalah dijatuhkan, namun belum dieksekusi lantaran terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Proses tersebut dinilai memperpanjang penderitaan korban, baik secara hukum maupun psikologis.

“Korban mengalami kekerasan seksual dan trauma. Ketika pelaku masih bebas, rasa keadilan semakin menjauh,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius dan tidak berlarut-larut dalam mengeksekusi putusan.

Kakisina berharap, jika putusan banding kembali menguatkan vonis bersalah, eksekusi harus segera dilakukan tanpa penundaan.

“Begitu putusan pengadilan tinggi keluar dan menyatakan bersalah, terdakwa harus langsung dieksekusi. Itu bentuk keadilan yang ditunggu korban,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *