Jasa Raharja–Polisi Terintegrasi, Warga Diminta Tak Ragu Lapor Kecelakaan

Ambon, Salawaku– PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku menegaskan bahwa sistem pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas kini telah terintegrasi dengan jajaran kepolisian di seluruh Polres. Integrasi ini memungkinkan setiap laporan kecelakaan diproses lebih cepat, termasuk kejadian di wilayah terpencil.

Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Maluku, Erwin Setia Negara, mengatakan tantangan masih kerap ditemui ketika tempat kejadian perkara (TKP) berada di daerah sulit dijangkau. Meski demikian, masyarakat tetap dapat melaporkan kecelakaan ke Polsek terdekat untuk kemudian diteruskan ke Polres melalui Unit Laka Lantas.

“Yang terpenting masyarakat harus melapor. Soal teknis akan ditangani oleh kepolisian,” ujar Erwin,  Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap korban kecelakaan lalu lintas memiliki hak atas santunan Jasa Raharja. Namun hak tersebut tidak dapat diproses apabila kejadian kecelakaan tidak dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.

“Sering kali korban sebenarnya dijamin, tetapi santunan tidak bisa diberikan karena tidak ada laporan. Ini yang sangat kami sayangkan,” ungkapnya.

Erwin menjelaskan, dana santunan bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut melalui pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan dan santunan kecelakaan.

“Kami ingin mengembalikan hak masyarakat. Tapi tanpa laporan resmi, kami tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan santunan,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan antara pemerintah, Jasa Raharja, dan masyarakat. Kepatuhan membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ disebut berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Menurut Erwin, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan penerapan kebijakan opsen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), porsi dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota kini semakin besar dan manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Hasil pajak kendaraan kini diterima daerah pada hari yang sama dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.

Ke depan, Jasa Raharja akan memfokuskan program pada peningkatan keselamatan transportasi dan percepatan layanan santunan kecelakaan lalu lintas. Kedua fokus ini dinilai saling berkaitan dalam menekan angka fatalitas di jalan raya.

Pada aspek keselamatan, Jasa Raharja akan memanfaatkan data kecelakaan secara lebih rinci, mulai dari penyebab kecelakaan, usia dan profesi korban, hingga kondisi kejadian. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan program edukasi keselamatan yang lebih tepat sasaran.

“Dengan data yang detail, kami bisa menentukan sasaran edukasi secara lebih fokus,” kata Erwin.

Sementara itu, percepatan layanan santunan diarahkan agar korban segera memperoleh kepastian status jaminan, mengingat pentingnya golden period dalam penanganan medis. Melalui sistem Data Inter SMS yang terintegrasi dengan kepolisian, laporan kecelakaan dapat langsung diinput untuk menentukan apakah korban dijamin oleh Jasa Raharja.

“Jika dijamin, kami akan segera menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit,” ujarnya.

Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan awal kepada korban kecelakaan tanpa menunggu kepastian jaminan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *