Jasa Raharja Luruskan Pemahaman Santunan: Mabuk atau Balap Liar Tak Otomatis Gugurkan Hak Korban

Ambon, Salawaku-PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku meluruskan pemahaman keliru yang masih berkembang di masyarakat terkait hak santunan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara dalam kondisi mabuk atau balap liar.

Hal tersebut disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku, Erwin Setia Negara,  Kamis (29/1/2026).

Erwin menegaskan, penentuan hak santunan tidak serta-merta didasarkan pada kondisi mabuk, melainkan posisi dan peran korban dalam peristiwa kecelakaan.

Dikatakan, apabila seseorang berada di luar kendaraan, kemudian menjadi penyebab kecelakaan akibat mabuk atau balap liar, dan mengalami luka atau meninggal dunia karena perbuatannya sendiri, maka tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

Namun sebaliknya, jika pengendara mabuk atau balap liar menabrak orang lain, maka korban yang ditabrak tetap dijamin, selama tidak melakukan pelanggaran yang dikecualikan dalam aturan.

“Kalau pengendara mabuk menabrak orang, lalu korban selamat sementara pengendara mabuk meninggal dunia, maka pengendara mabuk tersebut tetap tidak dijamin,” tegasnya.

Meski demikian, Erwin menekankan bahwa orang yang mabuk tetap berhak atas santunan apabila ia bukan penyebab kecelakaan dan justru menjadi korban karena ditabrak oleh pengendara lain.

“Yang dinilai adalah perannya dalam kejadian, bukan semata-mata kondisi mabuknya,” ujarnya.

Karena setiap korban yang berada dalam lingkup dijamin sesuai undang-undang nomor 33 dan undang-undang nomor 34 1964.

Menurutnya, kesalahpahaman ini kerap membuat masyarakat ragu melapor ketika terjadi kecelakaan, padahal pelaporan merupakan syarat utama untuk memproses hak santunan.

“Inilah pentingnya edukasi berkelanjutan agar hak korban tidak hilang hanya karena salah paham,” tambah Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *