Eksekusi Lahan 9 Hektare di Ambon Disorot, Ketua PN Ambon Diduga Istimewakan Satu Pihak
Ambon, Salawaku ,Penetapan eksekusi atas sebidang lahan seluas kurang lebih 9 hektare di Dusun Tabea Jou, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Nova Laura Sasube, menuai sorotan tajam dan memicu pertanyaan serius dari pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sorotan ini muncul karena Ketua PN Ambon dinilai terkesan mengistimewakan pemohon eksekusi dalam perkara Nomor 106/Pdt.G/2023/PN.Amb antara Alberthina Rehatta sebagai penggugat melawan Berthy Ningkuela dan kawan-kawan sebagai tergugat, sementara permohonan eksekusi dari pihak lain yang lebih dahulu diajukan justru tidak ditindaklanjuti.
“Kami selaku kuasa hukum Baltasar Soplanit, ahli waris almarhum Philipus Soplanit, merasa heran dan mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di PN Ambon,” tegas Marnex Ferison Salmon kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Salmon menjelaskan, objek lahan seluas kurang lebih 9 hektare di Dusun Tabea Jou, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau tersebut telah dinyatakan sebagai milik sah almarhum Philipus Soplanit berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 110/Pdt.G/1994/PN.AB juncto Putusan PT Maluku Nomor 71/Pdt/1995/PT MAL juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1908 K/Pdt/1996 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berbekal putusan-putusan tersebut, Philipus Soplanit semasa hidupnya mengajukan permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning (teguran) pertama pada 13 Mei 2005 dan aanmaning kedua pada 20 Mei 2005 terhadap pihak Christian Patty dan La Djahuri La Anggo, serta dilanjutkan dengan constatering atau pencocokan batas oleh PN Ambon pada 11 Februari 2022. Namun hingga saat ini, eksekusi tersebut tidak pernah direalisasikan.
Situasi menjadi semakin kompleks ketika kemudian muncul gugatan baru yang diajukan Alberthina Rehatta melawan Berthy Ningkuela dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 106/Pdt.G/2023/PN.Amb, yang dimenangkan oleh pihak Rehatta. Padahal, menurut kuasa hukum Baltasar Soplanit, klien mereka bukan pihak dalam perkara tersebut.
“Klien kami kembali mengajukan permohonan eksekusi, tetapi lagi-lagi tidak digubris oleh Ketua PN Ambon,” ungkap Lodowik Kalalo, penasihat hukum lainnya.
Karena tak mendapat respons, pihaknya melayangkan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).Dalam klarifikasinya kepada Bawas MA, Nova Laura Sasube menyatakan eksekusi tidak dapat dilakukan karena adanya dua putusan atas objek yang sama serta menilai pihak pemohon tidak berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Bahkan, KPN Ambon sempat menyarankan agar pihak Baltasar Soplanit mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara Rehatta melawan Berthy Ningkuela.
“Saran itu tidak masuk akal, karena klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Anehnya, belakangan justru KPN Ambon mengeluarkan penetapan eksekusi atas permohonan Alberthina Rehatta,” tandas Kalalo.
Atas kondisi ini, para kuasa hukum Baltasar Soplanit mempertanyakan sikap Ketua PN Ambon yang menolak permohonan eksekusi klien mereka yang lebih dahulu diajukan, namun justru mengabulkan permohonan pihak lain.
“Ada apa sebenarnya, Ada permainan apa di balik semua ini, Sikap Ketua PN Ambon patut dipertanyakan secara serius,” tegas Salmon.


