Ambon, SALAWAKU – Kanwil Kemenag Provinsi Maluku menggelar sosialisai KMA RI No 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatam jemaah haji bersama pimpinan organisasi Islam Maluku dan Kota Ambon yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Kamis, (10/6).
Kegiatan yang diselenggarakan Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Maluku tersebut turut dirangkaikan dengan pernyataan testimoni menerima keputusan pemerintah pembatalan ibadah haji yang tertuang dalam KMA Nomor 660 secara virtual oleh Jamaah Haji asal Maluku.
Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Jamaludin Bugis, S.Ag, dalam arahannya memberi apresisasi atas sikap seluruh elemen masyarakat Maluku, terutama para jamaah haji di wilayah ini, memahami dan menerima keputusan pemerintah yang tertuang melalui Keputusan Menteri Agama No 660 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indinesia tahun 1442 H / 2021 M.