Ambon, SALAWAKU – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terus memberikan perhatian serius melindungi para nelayan dan pekerja sektor kelautan dan perikanan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Bentuk kerjasama yang telah dilakukan sejak tahun 2019 sangat memberikan dampak bagi keamanan dan keselamatan pekerja nelayan dengan santunan kepada para nelayan yang mengalami musibah kematian atau kecelakaan dilaut.
Seiring dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku bersama Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon melakukan perpanjangan Kerjasama yang dilakukan di RM. Apong, Ambon, Kamis (15/4).
Penandatangan kerjasama oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon Jafar Sahubawa dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku Mangasa Laorensius Oloan dihadiri oleh Syahbandar perikanan, jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan PPN Ambon.
Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa mengatakan, melalui Undang Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Kelautan dan Perikanan, Pemerintah memberikan perhatian serius dalam perlindungan pekerja sektor kelautan dan perikanan.
Dikatakan, perpanjangan PKS oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon ini juga sebagai komitmen dalam mendukung Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (M-LIN) dalam memberikan layanan fasilatasi perlindungan kepada para nelayan maupun pekerja sektor kelautan dan perikanan di Maluku sebagai ujung tombak suksesnya LIN. (RS)