Bapas Ambon Perkuat Kolaborasi Bersama Dinsos & Dindik SBB, Optimalkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Ambon, Salawaku – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan guna mengoptimalkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Rabu (11/2), dan turut disaksikan Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Reny Picauly. Kerja sama ini difokuskan pada penentuan lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta sistem pengawasan pidana kerja sosial di wilayah SBB.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi alternatif yang menitikberatkan pada pembinaan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tetap menjalani putusan pengadilan, namun dalam bentuk kegiatan sosial yang terarah dan diawasi. Ini menjadi langkah konkret menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Ellen.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor ini penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Lokasi kegiatan pun dipilih secara selektif agar memberikan dampak positif, baik bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat luas.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB, Saiful Suneth, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung kebijakan tersebut. Ia menyebut sejumlah fasilitas publik telah diidentifikasi sebagai lokasi pelaksanaan, seperti tempat ibadah, taman makam pahlawan, balai desa dan dusun, hingga fasilitas umum lainnya.
“Ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung implementasi KUHP yang baru. Kami siap bersinergi agar pelaksanaannya berjalan tertib dan memberi manfaat nyata,” katanya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan SBB melalui Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar, Nova Taberima, memastikan bahwa keterlibatan satuan pendidikan hanya pada aspek pemeliharaan lingkungan sekolah, tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
“Fokusnya pada kegiatan sosial seperti kebersihan dan perawatan fasilitas sekolah, dengan tetap berada dalam pengawasan Bapas dan pihak sekolah,” jelas Nova.
Bapas Ambon berharap kolaborasi ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial yang terukur dan berkelanjutan di Kabupaten Seram Bagian Barat, sekaligus menjadi contoh penerapan sistem pemidanaan alternatif di Maluku.


