KEJATI MALUKU TETAPKAN TIGA TERSANGKA KORUPSI KREDIT BRI BATU MERAH

Ambon, Salawaku– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP yang merupakan Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara dalam pengajuan kredit.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Senin (2/11/2026), setelah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam keterangan persnya menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada BRI Unit Batu Merah selama kurun waktu 2022-2024.

Dari hasil penyidikan, ditemukan modus pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah “topengan”. Selain itu, terdapat pengajuan kredit dengan nilai plafon yang dinaikkan melebihi jumlah sebenarnya yang diajukan debitur atau disebut “tempilan”.

Dalam menjalankan aksinya, para calo diduga mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan sejumlah uang.

Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit yang diajukan. Calon debitur juga diarahkan mengambil foto seolah-olah memiliki usaha. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit melalui aplikasi perbankan.

Sementara itu, SRP selaku Mantri diduga berperan mengarahkan para calo untuk mencari pemilik identitas, menentukan jenis usaha dan usulan plafon kredit, hingga menginput omzet usaha calon debitur ke dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank.

Tersangka SRP juga diduga mengarahkan jawaban calon debitur saat proses verifikasi. Bahkan, tersangka diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan.

Akibatnya, kredit-kredit tersebut tidak dibayarkan angsurannya sehingga mengalami kemacetan.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara pada bank tersebut mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan setelah dikurangi pembayaran pokok dan ditambah tunggakan bunga hingga 28 September 2026.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Primair, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Maluku langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 November 2026.

Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Sementara SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Maluku tertanggal 2 November 2026.

Kejati Maluku menegaskan, proses penyidikan perkara ini terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *