Penguatan Pelayanan Tahanan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP di Pemasyarakatan Maluku

Ambon, Salawaku – Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Fifi Firda, mengikuti kegiatan Zoom Diskusi Implementasi Berlakunya KUHAP dan KUHP pada Rabu (18/2/2026). Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Diskusi ini digelar sebagai respons atas telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, guna membangun kesamaan pemahaman di tingkat wilayah dan satuan kerja terkait implementasi regulasi terbaru.

Rangkaian kegiatan diawali pukul 09.00–09.10 WIB dengan pembukaan Zoom Meeting dan kata pengantar dari Kepala Subdirektorat Administrasi Tahanan, Febie DH. Dalam pengantarnya disampaikan urgensi pelaksanaan diskusi sebagai langkah strategis menyikapi perubahan norma yang berdampak langsung pada mekanisme penahanan dan pelayanan tahanan.

Selanjutnya pukul 09.10–09.20 WIB, sambutan disampaikan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak yang diwakili Kepala Subdirektorat Perlindungan Hukum, Ridwantoro. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi agar implementasi regulasi baru berjalan selaras di seluruh wilayah.

Pada pukul 09.20–09.30 WIB, paparan teknis pemberlakuan KUHP dan KUHAP di bidang pelayanan tahanan disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Tri Joko. Materi difokuskan pada arah kebijakan penyesuaian pelayanan, termasuk sistem pendataan, pelaporan, serta penguatan tertib administrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Kegiatan dilanjutkan pukul 09.30–10.10 WIB dengan diskusi teknis dan sesi tanya jawab yang kembali dipandu oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Tahanan. Forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dan tantangan di lapangan sekaligus menghimpun masukan dari wilayah.

Dalam pernyataannya, Fifi Firda menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kesiapan jajaran pemasyarakatan di Maluku dalam menghadapi perubahan regulasi.

“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi ini dengan melakukan penyesuaian teknis di bidang pelayanan tahanan, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP terbaru dapat berjalan optimal, tertib administrasi, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan se-Maluku diharapkan segera mempelajari substansi teknis pelayanan tahanan sesuai regulasi terbaru agar pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *