Kuasa Hukum PF: Dakwaan Korupsi Penyertaan Modal Belum Terbukti di Persidangan

Ambon, Salawaku– Tim kuasa hukum Petrus Fatlolon menilai jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke PT Tanimbar Energy belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Petrus Fatlolon, Rustam Herman, usai mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026).

Menurut Rustam, keterangan para saksi yang dihadirkan belum secara spesifik menguraikan fakta hukum terkait penganggaran yang menjadi objek dakwaan, khususnya untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Ia mencontohkan keterangan mantan penjabat bupati yang dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung proses maupun detail penganggaran yang dipersoalkan. Keterangan terkait dugaan disposisi yang melibatkan Petrus Fatlolon, kata dia, hanya berdasarkan informasi dari pihak lain.

“Dalam persidangan terungkap bahwa saksi tidak pernah melihat langsung dokumen disposisi dimaksud, sehingga keterangannya bukan berdasarkan apa yang dilihat, dialami, atau diketahuinya sendiri,” ujar Rustam.

Persidangan juga menghadirkan saksi dari Komisi C DPRD yang kini menjabat sebagai bupati. Dalam keterangannya, saksi menyinggung alokasi dana penyertaan modal tahun 2022 sebesar Rp1 miliar yang dalam dakwaan disebut seharusnya diperuntukkan bagi tiga BUMD, namun direalisasikan hanya kepada PT Tanimbar Energy.

Namun demikian, Rustam menegaskan bahwa dalam fakta persidangan terungkap adanya APBD Perubahan Tahun 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut, dana Rp1 miliar memang dialokasikan kepada PT Tanimbar Energy sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Daerah Tahun 2022 telah diterima tanpa catatan persoalan terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, Rustam menanggapi dakwaan yang menyebut kliennya melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui dan mengesahkan rancangan APBD Tahun Anggaran 2020–2022. Ia menegaskan bahwa proses persetujuan APBD dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Pengesahan APBD merupakan keputusan bersama dalam forum paripurna DPRD. Sejauh ini belum ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh klien kami,” katanya.

Terkait penyebutan nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dalam persidangan disebut bertindak atas perintah bupati, Rustam menyampaikan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan disampaikan secara lisan.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada pendalaman lebih lanjut atas informasi tersebut, termasuk apakah perintah dimaksud dituangkan secara tertulis dalam mekanisme administrasi pemerintahan.

Sementara itu, terkait tanggung jawab dalam struktur perseroan, Rustam menyebut keterangan saksi hanya bersifat normatif bahwa pemegang saham mayoritas bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan. Namun, ia menilai pendapat tersebut tidak secara langsung membuktikan keterlibatan kliennya dalam aspek penganggaran yang didakwakan.

Tim kuasa hukum, lanjutnya, akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan. Mereka berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang secara objektif dan proporsional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *