Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Teknologi · 2 Okt 2021 09:36 WIT ·

Dibalik Akun Facebook Sugisman Wtm Sugisman Ada Gadis 19 Tahun


Dibalik Akun Facebook Sugisman Wtm Sugisman Ada Gadis 19 Tahun Perbesar

Ambon, – SALAWAKU – Di era internet ini, masyarakat secara bebas bisa menyampaikan pendapat atau opininya, baik melalui lisan, media sosial, media cetak, maupun media elektronik/online. Namun, hal yang perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat kalau tidak berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Hal ini dialami MS (19) pemilik akun facebook Sugisman Wtm Sugisman. Akun tersebut diketahui palsu yang sengaja dibuat untuk menuangkan kekesalan MS terhadap remaja pria atas nama La Sugisman warga Waetomu kecamatan Leihitu.

Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kaisupy menjelaskan, Akun facebook Sugisman WTM Sugisman pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 02.51 WIB, akun tersebut memposting narasi kasar yang bernuansa ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Postingan itu menantang dan mendapat reaksi kecaman keras dari masyarakat pengguna media sosial Facebook.

“Karena akun tersebut menggunakan profil seorang pria asal dusun Waetomu, maka langsung kami bekuk dan diamankan di Polsek Leihitu hari itu juga,” papar Kaisupy.

Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini mengakui, hasil introgasi Sugisman, barulah terkuak siapa yang memainkan akun palsu tersebut.

La Sugimsman yang merasa namanya dicemarkan yang buntutnya dirinya terancam, selanjutnya melaporkan akun tersebut.

Laporan pria 17 tahun, siswa SMA 6 Leihitu ini, teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/06/I/2021/Maluku/Resta/Ambon/Sek Leihitu.

“Dari situlah kita mulai melakukan penyelidikan,” akui mantan Kapolsek Leihitu tersbeut.

Tak tunggu lama, berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Leihitu kemudian mengamankan MS, gadis 19 tahun yang merupakan warga Pulau Seram.

Setelah penyidik memintai keterangan kepada MS bersama dua orang saksi, akhirnya polisi menetapkan gadis itu sebagai tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.

Atas perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut MS diancam hukuman 6 tahun penjara. MS kini ditahan da dititipkan di Rutan Polsek. (RS)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Aplikasi dan Website Cari dan Promosi Kos Online di Ambon, Maba Wajib Catat!

12 Agustus 2022 - 11:51 WIT

Aplikasi dan Website Cari dan Promosi Kos Online di Ambon, Maba Wajib Catat!

Ratusan CPNS Tahun 2022 Mengundurkan Diri, Beralih Profesi Menjadi Pebisnis Startup dan Konten Creator

19 Juni 2022 - 13:24 WIT

Ka.Kanwil Kemenag Maluku Launching Aplikasi SimBa

10 Juni 2022 - 10:21 WIT

Permintaan Kredit di Bank Maluku Cabang Masohi Meningkat

26 April 2022 - 09:22 WIT

Kepala Cabang Bank Maluku di Masohi, Maluku Tengah, Hany Salampessy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022).

Bayar Angkot Pakai QR Code, Penumpang Wajib Punya Smartphone

26 Oktober 2021 - 17:06 WIT

Hati-Hati, Ada Injeksi Script Dipasang Indihome Untuk Pantau Data Pengguna

2 Oktober 2021 - 09:37 WIT

Hati-Hati, Ada Injeksi Script Dipasang Indihome Untuk Pantau Data Pengguna
Trending di Teknologi