Dibalik Akun Facebook Sugisman Wtm Sugisman Ada Gadis 19 Tahun

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, – SALAWAKU – Di era internet ini, masyarakat secara bebas bisa menyampaikan pendapat atau opininya, baik melalui lisan, media sosial, media cetak, maupun media elektronik/online. Namun, hal yang perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat kalau tidak berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Hal ini dialami MS (19) pemilik akun facebook Sugisman Wtm Sugisman. Akun tersebut diketahui palsu yang sengaja dibuat untuk menuangkan kekesalan MS terhadap remaja pria atas nama La Sugisman warga Waetomu kecamatan Leihitu.

Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaisupy menjelaskan, Akun facebook Sugisman WTM Sugisman pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 02.51 WIB, akun tersebut memposting narasi kasar yang bernuansa ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Postingan itu menantang dan mendapat reaksi kecaman keras dari masyarakat pengguna media sosial Facebook.

“Karena akun tersebut menggunakan profil seorang pria asal dusun Waetomu, maka langsung kami bekuk dan diamankan di Polsek Leihitu hari itu juga,” papar Kaisupy.

Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini mengakui, hasil introgasi Sugisman, barulah terkuak siapa yang memainkan akun palsu tersebut.

La Sugimsman yang merasa namanya dicemarkan yang buntutnya dirinya terancam, selanjutnya melaporkan akun tersebut.

Laporan pria 17 tahun, siswa SMA 6 Leihitu ini, teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/06/I/2021/Maluku/Resta/Ambon/Sek Leihitu.

“Dari situlah kita mulai melakukan penyelidikan,” akui mantan Kapolsek Leihitu tersbeut.

Tak tunggu lama, berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Leihitu kemudian mengamankan MS, gadis 19 tahun yang merupakan warga Pulau Seram.

Setelah penyidik memintai keterangan kepada MS bersama dua orang saksi, akhirnya polisi menetapkan gadis itu sebagai tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.

Atas perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut MS diancam hukuman 6 tahun penjara. MS kini ditahan da dititipkan di Rutan Polsek. (RS)

Berita Terkait

IM3 Freedom Internet Hadirkan Banyak Pilihan Pelanggan
Aplikasi dan Website Cari dan Promosi Kos Online di Ambon, Maba Wajib Catat!
Ratusan CPNS Tahun 2022 Mengundurkan Diri, Beralih Profesi Menjadi Pebisnis Startup dan Konten Creator
Ka.Kanwil Kemenag Maluku Launching Aplikasi SimBa
Permintaan Kredit di Bank Maluku Cabang Masohi Meningkat
Bayar Angkot Pakai QR Code, Penumpang Wajib Punya Smartphone
Hati-Hati, Ada Injeksi Script Dipasang Indihome Untuk Pantau Data Pengguna
Bug Hunter Asal Maluku dapatkan Reward $1000 setelah Temukan Celah di Aplikasi Facebook
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:12 WIT

IM3 Freedom Internet Hadirkan Banyak Pilihan Pelanggan

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:51 WIT

Aplikasi dan Website Cari dan Promosi Kos Online di Ambon, Maba Wajib Catat!

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:24 WIT

Ratusan CPNS Tahun 2022 Mengundurkan Diri, Beralih Profesi Menjadi Pebisnis Startup dan Konten Creator

Jumat, 10 Juni 2022 - 10:21 WIT

Ka.Kanwil Kemenag Maluku Launching Aplikasi SimBa

Selasa, 26 April 2022 - 09:22 WIT

Permintaan Kredit di Bank Maluku Cabang Masohi Meningkat

Berita Terbaru

Daerah

Buka Puasa Bersama, Ketua SOKSI Maluku Sentuh Anak Yatim

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:48 WIT

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT