Ambon, – SALAWAKU – Di era internet ini, masyarakat secara bebas bisa menyampaikan pendapat atau opininya, baik melalui lisan, media sosial, media cetak, maupun media elektronik/online. Namun, hal yang perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat kalau tidak berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Hal ini dialami MS (19) pemilik akun facebook Sugisman Wtm Sugisman. Akun tersebut diketahui palsu yang sengaja dibuat untuk menuangkan kekesalan MS terhadap remaja pria atas nama La Sugisman warga Waetomu kecamatan Leihitu.
Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.