SALAWAKU, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi mendukung salah satu calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diberikan sanksi.
“Saya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum lurah yang membagikan kartu nama caleg kepada masyarakat, hal ini tentu melanggar netralitas ASN, ” katanya di Ambon, Selasa.
Dirinya telah meminta masyarakat untuk memberikan bukti berupa foto saat oknum ASN Pemkot Ambon itu membagikan kartu nama caleg.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran akan dinonjobkan dari jabatan, saya sudah ingatkan berkali-kali khusus untuk ASN netralitas sangat penting, ” Katanya.
Sebelumnya, kata Bodewin, pihaknya menerima laporan Bawaslu bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Ambon, yang disampaikan berserta bukti di media sosial.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan dukungan berupa memberikan respon pada postingan salah satu caleg di media sosial.
“Saya telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut ke kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk diperiksa, dan jika melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai tingkatan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis, ” ujarnya.