Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Inneke Soroti Perbedaan Kesaksian dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan
Ambon, Salawaku – Penggugat dalam perkara dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan eR’eL, Inneke Tandiari, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutus perkara secara adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Harapan itu disampaikan Inneke menjelang putusan perkara perdata Nomor 138/Pdt/G/2026/PN di Pengadilan Negeri Ambon. Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan antara saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat dalam persidangan.
Sidang perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina, didampingi hakim anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu.
Inneke secara khusus menyoroti kesaksian Rienny Lessy, yang dihadirkan pihak tergugat kedua, seorang dokter, dalam persidangan pada 21 Agustus 2026. Menurut Inneke, saksi yang telah bekerja selama delapan tahun di Klinik Kecantikan eR’eL itu memberikan keterangan mengenai jumlah ampul yang disiapkan untuk prosedur penyuntikan meso pada bagian pipi dan bawah dagunya.
Ia mengaku mempertanyakan jawaban saksi yang menyebutkan dua ampul jarum suntik telah disiapkan untuk prosedur tersebut.
“Saksi fakta menjawab dua ampul jarum. Saya kemudian bertanya lagi untuk memastikan jumlahnya, dan jawabannya tetap dua. Saya sampai menimpali, ‘Seng salah?’ karena yang Beta lihat bukan dua,” ungkap Inneke kepada wartawan di Ambon, Jumat (9/10/2026).
Inneke kemudian membandingkan keterangan tersebut dengan jawaban saksi ahli biomed yang dihadirkan pihak Klinik eR’eL dalam persidangan.
Menurut dia, ketika ditanya mengenai perkiraan jumlah ampul yang dibutuhkan untuk penyuntikan meso pada pipi dan bawah dagu, saksi ahli biomed akhirnya menyebut sekitar lima ampul setelah pertanyaan dipertegas oleh hakim.
“Setelah berputar-putar menjawab dan pertanyaannya dipertegas lagi oleh hakim, akhirnya saksi ahli biomed menjawab sekitar lima ampul jarum suntik. Ada perbedaan jawaban yang jelas antara saksi fakta dan saksi ahli. Saya berharap majelis hakim mencermati seluruh keterangan tersebut dan menilainya berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.
Persoalkan Produk yang Disebut Digunakan untuk Penyuntikan
Selain perbedaan keterangan saksi, Inneke juga mempersoalkan penggunaan produk V Light Solution yang menurut pengakuannya digunakan dalam prosedur penyuntikan pada wajahnya.
Ia menduga produk tersebut hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar atau dioleskan, bukan untuk disuntikkan. Inneke juga menyatakan produk yang digunakan tidak memiliki izin edar BPOM untuk penggunaan tersebut.
Menurut pengakuannya, setelah menjalani prosedur itu, ia mengalami peradangan yang disebutnya berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dan masih menimbulkan keluhan hingga saat ini.
Inneke mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap kesehatan, penampilan, serta kepercayaan dirinya. Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak terhadap hormon, sistem kekebalan tubuh, dan organ tubuhnya.
Berbagai keluhan tersebut merupakan bagian dari pengalaman dan tudingan yang disampaikan Inneke sebagai penggugat dalam perkara ini. Penilaian terhadap dugaan malpraktik, penggunaan produk, serta hubungan sebab-akibat dengan kondisi kesehatannya perlu merujuk pada bukti medis dan fakta yang diperiksa dalam persidangan.
Berharap Keadilan bagi Korban
Inneke mengaku telah menjalani penderitaan dalam waktu panjang dan berharap proses hukum memberikan keadilan atas kerugian yang menurutnya dialami.
Ia juga menyayangkan karena, menurut pengakuannya, pihak tergugat belum pernah menyampaikan permintaan maaf atas penderitaan yang ia rasakan.
“Kesakitan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, kepercayaan diri saya hilang, dan penampilan saya sangat terganggu. Saya berharap penegak hukum dapat bertindak seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan melihat dengan jelas siapa yang menjadi korban dalam perkara ini,” katanya.
Inneke menegaskan, harapannya saat ini adalah agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara dugaan malpraktik tersebut kini menjadi perhatian Inneke karena menyangkut tuntutan keadilan atas dampak tindakan medis yang menurutnya telah memengaruhi kualitas hidupnya.

