Ambon, Salawaku – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menyatakan telah melakukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar Rp77 miliar dari total sebesar Rp103 miliar.
“Sampai hari ini sebagian utang pihak ketiga telah dibayarkan sebesar Rp77 miliar, tersisa Rp26 miliar yang akan diselesaikan hingga akhir tahun 2022, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, Pemkot berupaya memenuhi kewajiban untuk membayar utang pihak ketiga yang belum dilunasi tahun 2021 total sebesar Rp103 miliar.
Pihaknya telah melakukan langkah koordinasi dengan DPRD dan lembaga terkait lainnya, dalam rangka mengidentifikasi permasalahan, sekaligus upaya penyelesaiannya.