Nakes RSUD Dr Haulussy Ambon Bakal Terima Uang Jasa Covid-19

- Kontributor

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nakes RSUD Dr Haulussy Ambon Bakal Terima Uang Jasa Covid-19

i

Nakes RSUD Dr Haulussy Ambon Bakal Terima Uang Jasa Covid-19

AMBON, SALAWAKU, Sebentar lagi tenaga kesehatan (nakes) RSUD Dr M Haulussy Kota Ambon bakal menerima uang jasa layanan Covid-19 tahun 2020.

Hal itu dijamin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary. Dia menyatakan saat ini Kementerian Kesehatan RI tengah menuntaskan proses verifikasi setelah uang jasa para nakes itu tertahan.

Menurut Atapary, uang jasa layanan Covid-19 paling lambat rampung pada akhir Maret 2024.

“Ini sementara proses selesai di kemenkes. Satu fase lagi diperiksa oleh BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan) di Jakarta dan diharapkan Maret selesai,” kata Atapary.

Kemkes RI sedang menuntaskan proses adminisrasi. Tahap selanjutnya akan ada pemeriksaaan oleh BPKP.

Jika tidak ada koreksi, uang jasa untuk para nakes tersebut akan dicairkan.

Terkait nominal uang jasa, Atapary menyebutkan ada perbedaan penghitungan dari klaim yang diajukan pihak RS Haulussy dengan penghitungan kemenkes.
Baca juga: Curhat Pemuda di Semarang, Tabungan Belasan Juta untuk Biaya Nikah Raib Kena Tipu Jual Beli Online

“Banyak data tidak valid dan tidak didukung rekam medis atau yang disyaratkan kemenkes untuk penanganan Covid 2020-2022,” ujarnya.

Pencairan dana berdasarkan kelengkapan data administrasi yang diinput pihak rumah sakit ke aplikasi terkait milik kemenkes.

Total nilai klaim yang diajukan pihak RS Haulussy adalah Rp 36,5 miliar.

Penghitungannya, penanganan pasien Covid-19 Rp 10 juta per hari dengan rata-rata durasi rawat inap 10 hari.

Jumlah itu termasuk dengan kelengkapan berupa APD (alat pelindung diri), obat-obatan hingga tindakan medis. Jumlah pasien Covid19 di RS Haulussy sebanyak 348 orang.
Baca juga: Soal Sosok Pengganti Gibran di Solo, Mangkunegara X: Masyarakat yang Menentukan

“Jadi kalau 348 dikali denan 10 juta per hari maka jatuhnya Rp 36,5 miliar. Tapi ternyata dari data yang masuk di aplikasi hanya 293 pasien yang penuhi syarat,” ujar politisi partai PDIP itu.

55 pasien lain yang diinput tidak memenuhi syarat kelengkapan sebagai pasien Covid-19.

Pengecekan kemenkes berlanjut. Dari jumlah tersebut, diketahui durasi penanganan pasien tidak sampai 10 hari.

Rata-rata lama perawatan hanya 3-5 hari sehingga hasil akhir verifikasi 293 pasien adalah Rp 9.456.000.000.

Berita Terkait

Pelantikan Raja Negeri Pelauw dibanjiri Ucapan Selamat dan Sukses
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal
KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?
KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024
Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak
Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini
Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:57 WIT

Pelantikan Raja Negeri Pelauw dibanjiri Ucapan Selamat dan Sukses

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:45 WIT

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:25 WIT

ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal

Senin, 22 Juli 2024 - 23:13 WIT

KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?

Minggu, 21 Juli 2024 - 00:29 WIT

KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:28 WIT

Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak

Senin, 8 Juli 2024 - 09:10 WIT

Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini

Minggu, 7 Juli 2024 - 18:19 WIT

Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Hukum

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Sabtu, 18 Jan 2025 - 16:52 WIT