KPU Maluku Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPD dan DPRD Pemilu 2024, Cek Syaratnya

Avatar

- Penulis Berita

Selasa, 2 Mei 2023 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Maluku Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPD dan DPRD Pemilu 2024, Cek Syaratnya

KPU Maluku Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPD dan DPRD Pemilu 2024, Cek Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku untuk Pemilu 2024.

Masa pendaftaran berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Pengajuan pendaftaran dilakukan di kantor KPU Maluku, Kawasan Tantui, Kota Ambon.

“Sejumlah pentahapan sudah dilakukan. Dan hari ini kita buka pengajuan pendaftaran Bacaleg DPD dan DPRD Provinsi Maluku,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat konfrensi pers bersama awak media di kantor KPU Maluku, Senin (1/5/2023).

Untuk waktu pendaftaran di kantor KPU Maluku sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIT.

Sementara persyaratan pengajuan pendaftaran bagi Bacaleg DPRD, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Daftar Bacaleg menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh Ketum Parpol peserta pemilu atau nama lain dan Sekjen Parpol yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON.

Dokumen persyaratan administrasi Bacaleg sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital diunggah di SILON.

Lanjutnya, soal ketentuan pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi apabila Bacaleg dimaksud telah memperolah persetujuan dari Ketum dan Sekum Parpol peserta pemilu serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON.

Sedangkan persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD yakni, Balon anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yaitu, Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)

Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi SILON.

“Sampai hari ini, belum ada yang mengajukan pendaftaran ke KPU. Tentu, kita akan melayani sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tukasnya. (Source: TribunAmbon)

Berita Terkait

ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal
KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?
KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024
Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak
Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini
Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli
Festival Ramadan Bikin Asik Berdayakan UMKM Di Ambon
Nakes RSUD Dr Haulussy Ambon Bakal Terima Uang Jasa Covid-19
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:25 WIT

ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal

Senin, 22 Juli 2024 - 23:13 WIT

KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?

Minggu, 21 Juli 2024 - 00:29 WIT

KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:28 WIT

Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak

Senin, 8 Juli 2024 - 09:10 WIT

Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini

Minggu, 7 Juli 2024 - 18:19 WIT

Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:11 WIT

Festival Ramadan Bikin Asik Berdayakan UMKM Di Ambon

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:16 WIT

Nakes RSUD Dr Haulussy Ambon Bakal Terima Uang Jasa Covid-19

Berita Terbaru

Daerah

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 Sep 2024 - 22:06 WIT

Daerah

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Minggu, 15 Sep 2024 - 21:30 WIT

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT