Ambon, SALWAKU – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku mengeluarkan bantahan terkait sejumlah isu dan tudingan yang menyeret nama institusi pemerintah dengan moto “Ikhlas Beramal” di Provinsi Maluku ini.
Sejumlah permasalahan terkait pembangunan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Kabupaten Seram Bagian Timur di Kota Bula yang belum dimanfaatkan, dugaan manipulasi dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Maluku Tengah, beberapa Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang belum memiliki gedung alias masih kontrak, dan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk penggunaan tempat parkir (basement) disampaikan oleh Badan Koordinasi (Badko) Inspirasi Maluku dan dijawab langsung oleh sejumlah pejabat eselon III Kanwil Kemenag Maluku dan pejabat teknis terkait lainnya di Ambon, Sabtu (22/3/2025).
Terkait gedung Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) SBT di Kota Bula, Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Maluku M. Yasir Rumadaul menyebut, belum difungsikannya gedung layanan pendidikan tersebut dikarenakan belum dikeluarkannya izin operasional dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami ingatkan bahwa tanah MAK Bula SBT adalah tanah yang diwakafkan oleh Raja Bula saat itu dan belum disertifikatkan, nanti di tahun 2020 baru ada sertifikat,” jelas Rumadaul yang juga adalah mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sementara proses untuk mendapatkan izin operasional, Rumadaul menegaskan, harus didasarkan dengan sertifikat atas nama Kementerian Agama. “Sebabnya di tahun 2020 itu juga MAK ini diusulkan kembali menjadi Madrasah Aliyah Cendikia, sehingga proses operasional MAK tidak jalan dan di tahun 2023 kita sudah usul, selanjutnya di tahun 2024, nama MAK Bula muncul lagi,” terangnya.
Rumadaul menerangkan lebih lanjut bahwa proses pengusulan penegerian madrasah itu tidak seperti dinas terkait di bawah naungan pemerintah provinsi setempat, melainkan harus ada proses pengusulan ke Menteri Agama untuk usulan lanjutan ke Menpan RB.
“Rekrutmen guru, siswa dan kepala sekolah pada MAK itu ditentukan oleh pemerintah pusat melalui juknis berdasarkan Keputusan Menteri Agama, dan di 2024 akhir tahun kemarin baru juknisnya keluar dari pusat,” terang Rumadaul.
Selanjutnya mengenai dugaan pemalsuan dokumen honorer atau dalam proses CPPPK, Ketua Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Maluku Ismail Kaliky menyanggah, bahwa mengenai persoalan mencuatnya isu baru dengan munculnya beberapa orang yang diduga tidak pernah honor pada beberapa satker, namun namanya masuk dalam data CPPPK.
“Ini kami tegaskan bahwa pak Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku telah memerintahkan untuk pembentukan tim investigasi dan itu sudah jalan, jika ditemukan siapa yang terlibat dalam proses kecurangan ini akan kami berikan sanksi dan saya garis bawahi Kakanwil tegas soal itu,” ucap Ismail Kaliky.
Terkait sejumlah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yang belum memiliki gedung kerja tetap, sebut saja Kankemenag Buru Selatan dan Kota Tual, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku M. Rusydi Latuconsina menyebut alasan mendasarnya adalah pemberlakuan kebijakan moratorium terhadap pembangunan gedung kantor sampai saat ini.
“Namun kami tetap melakukan pengajuan dan pengusulan, alhamdulillah di tahun di tahun 2025 ini sudah ada alokasi anggaran pembangunan gedung Kantor Kemenag Kota Tual, dan tetap akan kami upayakan melalui pengajuan kembali untuk pembangunan gedung Kantor Kemenag Buru Selatan, jadi tidak benar jika dikatakan masalah ini didiamkan,” ujar Kabag TU Rusydi Latuconsina.
Sementara terkait proyek pembangunan basement atau tempat parkir Kanwil Kemenag Provinsi Maluku yang menelan anggaran sebesar 4 Miliyar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa, Johan Basmuru mengatakan bahwa nilai tersebut didasarkan pada konstruksinya, bukan luas atau besarannya.
“Jadi besaran nilai itu berdasarkan estimate engineering atau perhitungan biaya oleh konsultan perencanaan, dan pembangunan basement ini sendiri telah mendapat proses pendampingan dari Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu kemarin,” jelas Basmuru.
Dengan berbagai langkah pengawasan dan transparansi yang diterapkan, Kanwil Kemenag Maluku menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
(**)