Disclaimer BPK ! : Temuan Rp 33 miliar Tahun 2022 dan temuan terbaru Rp 9 miliar Tahun 2023

- Kontributor

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Salawaku, Jangankan Rp 33 miliar, yang Rp 9 miliar rupiah itu pasti ada niat jahat dan kesengajaan. Temuan BPK RI di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjadi ‘trending topik’ para pegiat anti korupsi, praktisi hukum, maupun akademisi. Pasalnya, disclaimer yang menimpa Pemkot berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Terkait disclaimer BPK yang menyebutkan adanya temuan tahun 2022 Rp 33 miliar dan juga temuan terbaru 2023, Rp 9 miliar, membuat mereka memastikan adanya potensi penyelewengan anggaran di masalah ini.

“BPK harus proses temuan itu ke penyidik kepolisian. Dana itu dimana dan digunakan untuk apa?” ujar praktisi hukum Flistos Noija kepada  Media, ditemui di PN Ambon, Senin, kemarin.

Menurut Flistos, dana tersebut harus dipertanggungjawabkan, dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hal itu, bertujuan agar disclaimer tidak berulang kembali di Pemkot Ambon.

“Artinya harus ada tindakan hukum dari Penjabat Walikota. Termasuk terhadap orang-orang khusus di DPRD Kota Ambon yang backup perombakan birokrasi yang gagal itu,” tandas Flistos Noija.

Tapi persoalannya, di tahun 2022 ada temuan BPK RI Rp 33 miliar dan ditahun berjalan 2023 ada informasi, sudah ada temuan Rp 9 miliar yang berpotensi akan membengkak alias buncit sebelum akhir tahun. Itu sebabnya, harus dipertanggungjawabkan oleh BPKAD Kota Ambon.

Dan dipertanyakan untuk program apa saja oleh pihak BPKAD. Flistos mengingatkan jangan sampai seperti yang pernah terjadi di DPRD Kota Ambon, kasus sudah diproses tapi kemudian perkaranya dihentikan.

“Padahal kota Ambon tidak ada kerusuhan lagi, dan itu bukan kekeliruan” imbuh Flistos.

Mengutip kabartimurnews, disclaimer yang menimpah Pemkot Ambon akibat gagalnya perombakan birokrasi lantaran kepala BPKAD, Apries Benel Gasperz alias “ABG” masuk dalam daftar mutasi.

“Jangankan 33 miliar, yang 9 miliar rupiah itu pasti ada niat jahat dan kesengajaan,” tandas pengacara senior PN Ambon itu.

Sementara itu akademisi fakultas hukum Unidar Tulehu, Rauf Pelu menyatakan ketika BPK tetapkan Pemkot Ambon masuk disclaimer di tahun 2022 sebesar Rp 33 miliar dan ada informasi temuan di berjalan 2023 Pemkot sudah sudah “jebol” Rp 9 miliar seharusnya Kepala BPKAD tidak dipertahankan lagi.

“Disclaimer ini kesengajaan atau gimana? Bisa jadi ada unsur kesengajaan. Pj Walikota harus lihat ini selaku pelaksana tugas. Dan harus evaluasi bawahannya,” tandas Rauf.

Terpisah pegiat antikorupsi Edison Wonata yang juga Plt LP3NKRI Maluku semua pihak yang diduga terlibat di tubuh Pemkot Ambon “diseret” ke Polada Maluku. “Jangan ke tempat lain, Polda harus ambil alih, ini khan perampokan uang negara,” ujar Edison.

Menurutnya, disclaimer terjadi salah satunya karena Sekot dan BPKAD membuat program antara lain uang makan minum dan beberapa program lainnya.

Karena itu, ujar Edison, pihaknya akan membuat laporan terkait BPKAD, Dinas Infokom. Termasuk kasus uang makan minum Pj Walikota dan Sekkot yang diduga disunat oleh oknum-oknum tertentu di internal Pemkot Ambon. “Dia, Apries (Kepala BPKAD) harus tanggungjawab pa,” ujar Edison Wonata.

Menurutnya, hal ini disengajakan oleh oknum-oknum pejabat di Pemkot Ambon. Karenanya dia meminta Polda Maluku ambil alih kasus tersebut. “LP3NKRI dorong Polda Maluku harus ambil alih. Ini uang negara pa,” ingatnya.

Ditambahkan, disclaimer terjadi di tahun kemarin yakni tahun 2022. Tanpa menyebutkan besaran nilainya, Edison menduga pihak-pihak tersebut sengaja mendiamkan. “Trik bikin program, padahal proyek gagal semua,” kecam Edison.

Menurutnya, Pj Walikota cuma jabatan politik. Tapi yang harus tanggungjawab adalah BPKAD atau Kadis Keuangan Kota Ambon. “Makanya Pemkot devisit puluhan miliar karena sebab itu,” pungkasnya, (Source : Detik)

Berita Terkait

Pelantikan Raja Negeri Pelauw dibanjiri Ucapan Selamat dan Sukses
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal
KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?
KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024
Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak
Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini
Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:57 WIT

Pelantikan Raja Negeri Pelauw dibanjiri Ucapan Selamat dan Sukses

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:45 WIT

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:25 WIT

ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal

Senin, 22 Juli 2024 - 23:13 WIT

KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?

Minggu, 21 Juli 2024 - 00:29 WIT

KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:28 WIT

Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak

Senin, 8 Juli 2024 - 09:10 WIT

Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini

Minggu, 7 Juli 2024 - 18:19 WIT

Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT