AMBON, SALAWAKU- Polsek Sirimau mengamankan sebanyak 7 orang Juru Parkir (Jukir) Ilegal di Pasar Mardika Ambon, Rabu (21/5/2025). Kegiatan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas dan premanisme di kota Ambon.
“Tadi kita amankan 7 orang jukir di Pasar Mardika guna cegah adanya juru parkir ilegal,” kata Kapolsek Sirimau IPTU Januar Ramadhani.
Kata Kapolsek, saat ditangkap pihaknya meminta menujukkan atribut parkir milik jukir. Namun yang ditemukan juru parkir memakai karcis kopian.
“Kita bawa ke Polsek untuk meminta menujukkan atribut dan administrasi yang sah dari juru parkir tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, setelah bisa menujukkan administrasi lengkap milik juru parkir, mereka langsung dipulangkan dan banyak diberikan teguran.
“Kita hanya memberikan teguran buat ketujuh juru parkir tersebut,” ujarnya.
Selain itu dalam kesempatan tersebu, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang sementara melakukan aktifitas agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan sama-sama saling membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.






