Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Tual

- Kontributor

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kota Tual.

Tiga warga yang diduga sebagai pengedar barang haram itu diringkus di lokasi dan waktu berbeda. Mereka yaitu REJ alias PAI, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis
sabu dari Makassar,” kata Rum di Ambon, Kamis (20/10/2022).

Dari informasi yang diterima, pengiriman zat adiktif dari Makassar, Sulawessi Selatan, ke kota Tual, Maluku, itu dilakukan melalui jasa pengiriman.

“Kami menerima informasi kalau barang narkotika dikirim dengan alamat kota Tual. Ditresnarkoba kemudian menugaskan Subdit III Ditnarkoba yang dipimpin Kompol Hardi M. Kadir, S.Ik,” untuk melakukan penyelidikan tambahnya.

Tim yang dikirim selanjutnya berkoordinasi dengan layanan jasa pengiriman. Setelah dikoordinasikan, pihak jasa pengiriman membenarkan paket sesuai copy resi pengiriman yang didapat petugas.

“Dengan bantuan pihak jasa pengiriman, maka dilakukan teknik Control Delivery. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIT diamankan penerima Parcel dimaksud,” jelasnya.

Rum mengatakan pelaku yang menerima parcel berisi narkotika golongan I bukan tanaman itu yakni REJ alias PAI. Ia diamankan di Jalan Poros Ohoitel-Watran, Kota Tual.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu sebesar 20 gram yang disembunyikan dalam paket berisi sepatu,” ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Markas Polres Tual untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pengembangan penangkapan kembali didapat beberapa nama para pelaku peredaran Narkoba di kota Tual yang selanjutnya dijadikan target operasi kepolisian,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Rum, pengembangan lanjutan berhasil mengamankan satu pelaku lain yakni AS alias Gondrong pada 18 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 WIT. Gondrong diamankan di jalan Taar Baru, kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.

“Pelaku diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres Tual dimana yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Tak sampai di situ saja, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan pelaku lain yakni SP alias Sukip di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 8 paket sabu dan berupa alat hisap dan uang hasil penjualan,” terangnya.

Rum mengaku ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tual.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, kota Tual saat ini merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Olehnya itu, Polda Maluku mengajak semua elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan pemberantasan.

“Tual saat ini merupakan salah satu daerah terawan narkoba di wilayah Maluku. Sehingga kami himbau semua pihak terkait, baik formal dan nonformal bisa bersama-sama melakukan antisipasi dalam bentuk tindakan nyata secara bersama untuk penanggulangan peredaran gelap narkoba,” ajaknya.

Berita Terkait

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Berita Terbaru

Daerah

Buka Puasa Bersama, Ketua SOKSI Maluku Sentuh Anak Yatim

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:48 WIT

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT