AMBON, SALAWAKU- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kota Tual.
Tiga warga yang diduga sebagai pengedar barang haram itu diringkus di lokasi dan waktu berbeda. Mereka yaitu REJ alias PAI, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis
sabu dari Makassar,” kata Rum di Ambon, Kamis (20/10/2022).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya