AMBON,SALAWAKU– Pasca bentrok antar pemuda di Desa Tial dan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Polresta Ambon telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi saat peristiwa itu terjadi. 24 orang saksi tersebut diantaranya 12 orang dari desa Tial dan 12 orang dari desa Tulehu.
“ kita telah memeriksa 24 orang saksi, 12 orang dari Tial dan 12 dari Tulehu,” kata Wakapolres Ambon AKBP Nur Rahman kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Sabtu (5/4/2025).
Dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara karena dalam tahapan penyelidikan untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolresta Ambon juga meminta masyarakat Tulehu dan Tial untuk menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga harus tetap tenang dan tidak melakukan provokasi maupun menyebarkan berita hoax.
“Mohon dari masyarakat dari Tial dan tulehu untuk menunggu dan tidak provokasi maupun menyebarkan berita hoax,” katanya.
Aparat kepolisian juga telah membentuk 3 posko pengamanan di wilayah perbatasan Tial dan Tulehu untuk mencegah bentrok susulan yang terjadi.
Diketahui, bentrok antar pemuda di desa Tial dan Tulehu terjadi pada Senin (3/4/2025). Dari bentrok tersebut sebanyak 1 orang tewas dan dua orang mengalami luka.