Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Hukum · 5 Nov 2022 12:15 WIT ·

Lukas Enembe Terima Kedatangan KPK, Tokoh Masyarakat Sentani: Seandainya dari Awal Begini


Lukas Enembe Terima Kedatangan KPK, Tokoh Masyarakat Sentani: Seandainya dari Awal Begini Perbesar

AMBON, SALAWAKU- Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya bersedia diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Kamis, 3 November 2022 di rumah kediamannya di Koya Tengah, Jayapura, Lukas selama sekitar 1,5 jam telah diperiksa oleh dua tim dari KPK, yaitu pemeriksaan oleh tim kesehatan independen dari Ikatan Dokter Indonesia, dan tim penyidik KPK.

Sikap Lukas ini ditanggapi positif oleh sejumlah tokoh masyarakat dari sekitar Jayapura. Di antaranya adalah Lasarus Dike, kepala suku dari Kampung Sosiri, Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Lasarus mengapresiasi sikap koperatif Lukas terhadap KPK.

“Dari awal kami mengharapkan Bapa Lukas Enembe terbuka seperti itu, supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebagai pemimpin seharusnya dia (Lukas) menjadi contoh. Tidak harus berbelit-belit sehingga tidak menimbulkan masalah lain-lain,” ujar Lasarus di Jayapura, Jumat (4/11/2022).

Di sisi lain, Lasarus juga menyayangkan munculnya polemik dan berbagai gejolak yang telah terjadi selama beberapa bulan terakhir di tengah masyarakat Papua akibat sikap Lukas yang dinilainya berbelit-belit.

“Sebagai pemimpin apa yang Lukas buat sekarang ini sangat baik dan itu menenangkan banyak masyarakat di bawah. Hanya sayangnya kenapa tidak dari dulu. Kalau dari awal-awal begini, sudah pasti lebih aman sehingga tidak harus jadi polemik di tengah masyarakat,” kata Lasarus.

Lasarus menyebut beberapa sikap Lukas yang dinilainya berbelit-belit dan menimbulkan polemik. Seperti meminta KPK agar memeriksa Lukas di lapangan terbuka dengan menggunakan hukum adat, lantaran Lukas adalah kepala suku besar orang Papua. Lukas juga menolak KPK memanggil isteri dan anaknya diperiksa di Jakarta karena Lukas sedang sakit. Alasan Lukas secara adat Papua, kalau suami sedang sakit maka isteri dan anaknya tidak diperbolehkan bepergian ke luar Papua.

Lukas juga dinilainya sengaja membiarkan kehadiran ratusan massa simpatisannya yang hingga kini masih menjaga rumah kediaman Lukas bersenjatakan panah, tombak, dan kampak. Menurut Lasarus, kehadiran para simpatisan Lukas itu memang sengaja dibiarkan Lukas untuk menghalang-halangi KPK memeriksa Lukas.

Untuk itu, Lasarus mengimbau agar para simpatisan Lukas itu dapat segera meninggalkan rumah Lukas dan kembali ke rumah masing-masing, karena kehadiran mereka tidak lagi diperlukan. Lasarus mengingatkan, perayaan Natal sudah dekat, para simpatisan Lukas agar kembali berkumpul dengan keluarganya masing-masing guna menyambut Natal.

Di sisi lain, Lasarus juga memuji KPK yang dinilainya telah menjunjung tinggi hak-hak kemanusiaan Lukas. Lasarus menyebut, apa yang dilakukan KPK sangat bagus, sangat memperhatikan aspek kemanusiaan Lukas Enembe, walaupun Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

“Hal itu secara kemanusiaan juga bagus. Diperiksa dulu kesehatannya, kalau memang dia layak untuk dilanjutkan pemeriksaan kasus korupsinya disilahkan. Jadi secara pribadi dan sebagai kepala suku saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, biar proses berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku di negara kita,” tutup Lasarus.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Masalah Tenaga Ahli, PT Mutu Mestinya Digugurkan di Proyek Jalan Leksula

5 Agustus 2023 - 17:00 WIT

Mafia BBM, HMI Desak Cabut Ijin SPBU Tulehu

2 Juli 2023 - 17:28 WIT

“Viral” Bos SPBU Tulehu Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Gunakan Jerigen

2 Juli 2023 - 17:14 WIT

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

30 Juni 2023 - 14:41 WIT

Polda Maluku Ungkap Tiga Pelaku TTPO Bawah Umur di Ambon

23 Juni 2023 - 22:51 WIT

Johand Wartimury Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan Ke Jaksa

23 Juni 2023 - 13:41 WIT

Trending di Hukum